SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Henny Karaenda, Kuasa Hukum dari PT Pelita Enamelware Industry melaporkan puluhan mantan karyawannya ke Polda Banten. Laporan itu ia buat lantaran telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari puluhan mantan karyawannya itu.
Bahkan, Henny juga mengaku mendapatkan ancaman kekerasan dari para mantan karyawannya itu. Ia menuturkan, perlakuan tidak menyenangkan bermula saat puluhan mantan karyawan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 22 September 2023.
Usut punya usut, aksi demonstrasi dilakukan oleh puluhan pendemo pasca pihak PT Pelita melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 35 karyawannya.
Saat aksi, Henny hendak pulang dari kantornya. Namun, dirinya malah dihalang-halangi oleh pendemo. Henny pun turun dari mobilnya untuk menegur para pendemo yang menghalanginya. Namun, bukannya memberikan jalan, para pendemo malah melakukan aksi kekerasan terhadap dirinya.
“Hari itu juga (Jumat, 22 September 2023-red) saya langsung visum dan melaporkan ke Polda Banten,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis 28 September 2023.
Tidak sampai disitu, kejadian yang kedua kalinya juga menimpa Henny pada Selasa 26 September 2023 kemarin. Dirinya mendapatkan ancaman kekerasan dari para mantan karyawannya itu.
“Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” kata Henny.
Ia mengungkapkan, PHK terhadap 35 karyawan itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan akibat para karyawan tidak masuk kerja.
“Awalnya pada 23 Agustus 2023, kami menerima surat permohonan PHK dari 35 orang karyawan itu, namun permohonan itu ditolak oleh PT Pelita. Para karyawan pun diminta untuk kembali bekerja seperti jadwal biasanya,” ungkapnya.
Bukannya kembali bekerja, para karyawan malah membolos hingga beberapa hari yang menyebabkan operasional perusahaan menjadi terganggu. Pihaknya tidak langsung memberikan surat PHK, melainkan memberikan dua kali peringatan.
“Surat peringatan dari kami tidak diindahkan, mereka tidak kunjung bekerja. Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya