TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 18 orang pelajar ditangkap Polsek Neglasari, Kamis 28 September 2023. Seluruh pelaku diamankan karena terlibat tawuran pelajar di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu 24 September 2023 lalu.
Akibat insiden tersebut satu orang berinisial FT (24) dikabarkan meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 18 pelajar delapan di antaranya yakni berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17) ditangkap karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban berinisial FT (24).
“Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban,” ujarnya Jumat, 29 September.
Zain mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” tambahnya.
Sementara itu, sepuluh remaja lainnya dari pihak korban juga diamankan polisi. Antara lain AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).
“Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antar kedua kelompok,” tambahnya.
Zain mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu emoat orang yang diduga pengelola akun medsos (admin) yang mengajak kedua kelompok pelajar tersebut melakukan aksi tawuran.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan,” tambahnya.
Selain mengamankan belasan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Zain mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. Hal itu akibat mayoritas pelaku tawuran berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sekadar diketahui, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kakak korban melaporkan kasus adiknya, FT, korban meninggal dunia diduga akibat aksi begal.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi










