• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Fahmi by Fahmi
Selasa, 3 Oktober 2023 13:05
in Berita Utama, Hukum, Lebak
Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Lokasi pertambangan pasir ilegal Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak (Polda Banten).

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa belasan saksi terkait pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Belasan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten dan para pegawai perusahaan.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31

“Yang diperiksa lebih dari 15 orang. Para saksi yang diperiksa tersebut ada ahli dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten dan para pekerja di lokasi,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Selasa 3 Oktober 2023.

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh dua perusahaan CV VJM dan CV PS. Luas area pertambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sekitar tujuh hektare.

“Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare,” ujar Condro.

Condro mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September 2023 lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.

Saat berada di lokasi, pihak kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat.

“Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro menjelaskan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV PS.

“Penetapan tersangkanya Senin kemarin, keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak.

“Dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.

Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.

Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” tutur Condro. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bos tambang pasirbos tambang tersangkakecamatan cimargapertambangan ilegal ditindakPolda Bantentambang ilegal LebakTambang Pasir CimargaTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPBD Lebak Ingatkan Warga Waspada Bencana di Musim Peralihan

Next Post

BMKG Serang Perkenalkan Aplikasi INA-WIS ke Nelayan Karangantu

Next Post
BMKG Serang Perkenalkan Aplikasi INA-WIS ke Nelayan Karangantu

BMKG Serang Perkenalkan Aplikasi INA-WIS ke Nelayan Karangantu

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.