SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa belasan saksi terkait pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Belasan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten dan para pegawai perusahaan.
“Yang diperiksa lebih dari 15 orang. Para saksi yang diperiksa tersebut ada ahli dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten dan para pekerja di lokasi,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Selasa 3 Oktober 2023.
Condro mengatakan, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh dua perusahaan CV VJM dan CV PS. Luas area pertambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sekitar tujuh hektare.
“Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare,” ujar Condro.
Condro mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September 2023 lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.
Saat berada di lokasi, pihak kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat.
“Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menjelaskan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV PS.
“Penetapan tersangkanya Senin kemarin, keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak.
“Dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.
Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.
Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” tutur Condro. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











