SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten pada hari ini telah berumur 23 tahun. Usia itu menandakan kemandirian Banten pasca berpisah dengan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal mengucapkan Dirgahayu Hut Provinsi Banten. Ia mengatakan, Banten diusianya yang tidak lagi muda ini Banten harus tumbuh menjadi daerah yang lebih maju lagi.
“Dirgahayu Provinsi Banten yang ke-23 semoga Banten bisa lebih maju lagi, pertama saya ingin berterimakasih kepada masyarakat yang terus berpartisipasi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Faizal saat ditemui Radar Banten.
Faizal tidak menampik bahwa Banten saat ini masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah (PR). Di antaranya ialah pemerataan pembangunan dan optimalisasi realisasi investasi juga pendapatan daerah.
Katanya, Banten yang kaya akan sumber daya alam (SDA) nya ini harus dapat sejajar dan menyaingi wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut, dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, Banten bisa menjadi daerah tujuan investasi dan lokus pariwisata.
“Mudah-mudahan Banten bisa terus berjuang agar dapat bersaing dengan DKI Jakarta, dan Banten bisa menjadi tujuan wisata dan investasi bagi masyarakat nasional maupun internasional. Dirgahayu HUT Banten yang ke-23, semoga bisa maju dan terus berjaya,” ujarnya.
Menurutnya, Banten dipandang sangat perlu untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah baik dari pajak daerah, retribusi maupun sektor pendapatan lainnya. Sebab, pendapatan daerah sendiri nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan daerah.
“Sebagai Komisi III yang membidangi pendapatan, kami terus berharap untuk terus meningkatkan pendapatan daerah baik dari pajak retribusi dan pendapatan lain. Agar pendapatan ini bisa kita manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bahwa pihaknya terus melakukan upaya dalam meoptimalisasi sektor pajak daerah. Pihaknya pun bersama DPRD Banten kini tengah merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan bisa menambah PAD Pemprov Banten.
Raperda usulan Komisi III DPRD Banten ini yang merupakan dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah dengan ditetapkan dalam satu perda dengan penyesuaian pada jenis pajak dan retribusi daerah.
“Kita lagi menginventarisir berdasarkan peraturan perundangan yang kekinian tentang kewenangan pemerintah daerah, karena peningkatan retribusi pajak itu harus. Kemudian juga hal-hal yang telah dapat bergulir seperti kita mengintensifkan penambahan untuk pajak air baku permukaan. Namun demikian hal-hal seperti itu tidak menjadi tunggal kewenangan pemerintah daerah, kita perlu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga yang memiliki kewenangan juga, “ pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya










