PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Pandeglang mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan produk melalui TikTok shop.
Sebagai informasi, TikTok shop resmi ditutup dan tidak dapat diakses sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pada pukul 17.00 WIB. Penutupan ini merupakan aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Kepala Diskopukmperindag Kabupaten Pandeglang, Goenara Drajat, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat sudah matang dan telah melalui pertimbangan mendalam dalam melarang penjualan produk melalui TikTok shop.
“Kita wajib mendukung langkah kebijakan pemerintah pusat ini, karena ini adalah upaya untuk memberdayakan dan memberikan peluang usaha kepada pedagang tradisional yang tidak beroperasi dalam e-commerce,” ungkapnya, Selasa 10 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa pelaku UMKM dan pedagang e-commerce masih dapat menjual produk mereka melalui platform lain yang tetap tersedia, sehingga mereka dapat berusaha secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.
“Iya membatasi akses ke TikTok shop, tetapi pelaku usaha online masih memiliki pilihan platform lain yang tidak terkena larangan ini. Dengan demikian, usaha mereka dapat tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, Diskopukmperindag Kabupaten Pandeglang telah melakukan upaya pendampingan, pembinaan, dan pelatihan kepada pelaku UMKM tradisional di Kabupaten Pandeglang tersebut agar mereka dapat memasarkan produk mereka secara digital atau online.
“Kami telah memberikan pendampingan, pembinaan, dan pelatihan kepada mereka untuk menghadapi era digitalisasi saat ini. Kami mendorong mereka untuk memanfaatkan saluran yang sesuai dengan zaman,” tambahnya.
Walaupun TikTok shop dilarang untuk bertransaksi, pengguna masih diperbolehkan untuk mempromosikan produk mereka melalui platform tersebut.
“Pengguna masih dapat melakukan promosi di TikTok shop, namun transaksi jual beli tidak diperbolehkan dan telah ditutup oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkab Pandeglang juga telah menyediakan alternatif bagi pelaku UMKM untuk berjualan melalui aplikasi digital yang bernama Pasar.id, yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami telah lama mensosialisasikan Pasar.id sejak masa pandemi, namun masih ada sedikit pedagang yang memanfaatkannya belum banyak,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mendukung produk lokal Pandeglang dan mengikuti perkembangan zaman, tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











