Selanjutnya, dokumen penawaran akan dievaluasi pada tanggal 12-18 Oktober 2023.
“Untuk waktu penetapan dan pengumuman calon mitra itu pada tanggal 19 Oktober. Sedangkan masa sanggah 20-24 Oktober dan untuk waktu pengusulan calon mitra itu di tanggal 25 Oktober 2023,” katanya.
Nufus mengungkapkan, pihaknya menargetkan untuk proses penandatanganan perjanjian pengelolaan Pulau Liwungan ini bisa dilakukan pada awal bulan November 2023 mendatang.
“Salah satu isi perjanjian tentang pembayaran kontribusi tetap harus disetorkan investor ke rekening umum kas daerah. Yang waktunya dua hari sebelum penandatanganan perjanjian swakelola Pulau Liwungan,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan menegaskan, swakelola Pulau Liwungan bersifat kerja sama pemanfaatan selama kurun waktu 25 tahun.
“Dari hasil swakelola dua skema penerimaan yang pertama dari kontribusi tetap tiap tahun dan bagi hasil di tahun kesepuluh. Kontribusi tetap tiap tahunnya, Rp 233 juta dan di tahun kesepuluh ada penghitungan bagi keuntungan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











