PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memastikan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang cair pada tanggal 27-28 Maret 2025. Pencairan THR ASN telah disetujui oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
“THR ASN akan cair sebelum 28 Maret 2025. Keputusan ini sudah mendapat izin dari Bupati Pandeglang dan dikoordinasikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 26 Maret 2025.
Iing menjelaskan, kalau dirinya sudah mengecek secara langsung proses penginputan pembayaran THR ke masing-masing kecamatan sedang berjalan. Di Pandeglang, ada 64 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dan semuanya kini dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD,” katanya.
Iing menyayangkan kabar di media sosial terkait pencairan THR ASN di lingkup Pemkab Pandeglang akan dibayarkan setelah Idul Fitri.
“Padahal kabar itu tidak benar karena mem-posting Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang mengenai THR tidak secara utuh. Perlu saya klarifikasi, unggahan di salah satu media sosial itu tidak utuh,” katanya.
Iing menyangkan, beredarnya informasi yang tidak utuh itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Secara aturan menyebutkan THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami tegaskan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Lebaran,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Iing, masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
“Padahal infomasi yang di-upload di medsos itu hoaks. Karena menyampaikan kalau THR setelah lebaran tapi faktanya sebelum Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











