LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak akan mencopot alat peraga kampanye berukuran (APK) jumbo yang dipasang di papan reklame. Mencopot APK di papan reklame harus menggunakan alat yang menunjang, seperti mobil crane.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtadho mengatakan, pencopotan APK di papan reklame masih belum dilakukan oleh Satpol PP Lebak karena keterbatasan alat.
“Ini nanti kita akan agendakan khusus, karena satu dan lain hal, karena kurangnya persiapan peralatan,” katanya, Kamis 12 Oktober 2023.
Untuk diketahui, di wilayah kota Rangkasbitung seperti di Jalan Multatuli, Jalan Ahmad Yani (Bunderan Mandala), Jalan RA Kartini, Jalan Siliwangi, dan Jalan Soekarno-Hatta terdapat papan reklame yang dipasang APK. APK itu milik sejumlah bacaleg DPRD dan DPR RI.
Dijelaskan Asep, mengenai papan reklame yang berbayar masih dalam pembahasan oleh Bawaslu Lebak berikut mekanisme pencopotannya.
“Jadi nanti akan kita koordinasikan terkait dengan penertiban itu. Terutama di wilayah perkotaan, seperti di Cibadak dan Rangkasbitung, kaya di Mandala dan pusat kota,” ucapnya.
Plt Kasi Linmas Satpol PP Lebak Dace Permana mengungkapkan, puluhan APK dicopot berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP mengenai penertiban alat peraga yang dipasang sebelum masuk tahapan masa kampanye.
“Alat peraga yang kami tertibkan berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sesuai hasil rapat koordinasi,” pungkas Dace.
Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP Lebak dan Bawaslu Lebak telah melakukan pencopotan APK dan APS peserta Pemilu 2024 pada Kamis (12/10) lalu karena melanggar aturan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











