LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak akan mencopot sejumlah papan iklan atau billboard alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di sejumlah titik Kota Rangkasbitung dan sekitarnya. Pencopotan tersebut sesuai aturan bagi papan iklan APK yang melanggar aturan sebelum masa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtadho mengatakan, untuk pencopotan billboard masih belum dilakukan oleh Satpol PP Lebak, karena keterbatasan alat.
“Ini nanti kita akan agendakan khusus, karena satu dan lain hal, karena kurangnya persiapan peralatan. Kalau soal billboard,” katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sejumlah billboard APK yang terpasang, didominasi di wilayah Kota Rangkasbitung. Antara lain, di Jalan Multatuli, Jalan Ahmad Yani (Bunderan Mandala), Jalan RA Kartini, Jalan Siliwangi, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Total ada belasan billboard APK di wilayah Kota Rangkasbitung yang terpasang saat ini. Billboard APK didominasi oleh sejumlah Bacaleg DPRD dan DPR RI.
Dijelaskan Asep, mengenai billboard APK yang berbayar, hal tersebut sedang dalam pembahasan oleh Bawaslu Lebak untuk mekanisme pencopotannya.
“Jadi nanti akan kita koordinasikan terkait dengan penertiban billboard itu,” ujarnya.
Ditambahkan Asep, mayoritas billboard APK yang terpasang di wilayah Kota Rangkasbitung dan Cibadak di sejumlah jalan protokol.
“Terutama di wilayah perkotaan ya, seperti di Cibadak dan Rangkasbitung, kayak di Mandala dan pusat kota. Ada beberapa titik terutama di wilayah perkotaan,” ucapnya.
Sementara, Plt Kasi Linmas Satpol PP Lebak, Dace Permana, puluhan APK tersebut dicopot berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP mengenai penertiban alat peraga kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye.
“Alat peraga yang kami tertibkan berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sesuai hasil rapat koordinasi,” pungkas Dace.
Satpol PP dan Bawaslu Lebak telah melakukan pencopotan APK dan APS peserta Pemilu 2024 pada Kamis. 12 Onlktober 2023 lalu, karena melanggar aturan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu dan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono












