SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua sekawan berinisial EA (25) dan AI (25) digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Kompleks Taman Puri Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 8 paket ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan pengembangan dari kurir narkoba berinisial HR yang ditangkap lebih dahulu pada Jumat 6 Oktober 2023.
HR dibekuk anggota Polresta Serang Kota di rumahnya di wilayah Kecamatan Taktakan, dan ditemukan barang bukti 27 bungkus ganja kering siap edar, dengan berat total 62,12 gram.
“Ini hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di wilayah Taktakan,” kata Hengki, Minggu 15 Oktober 2023.
Hengki mengungkapkan, EA dan AI telah membeli narkoba jenis ganja sebanyak 45 gram dari tersangka HR dengan sistem Cash on delivery (COD) di depan perumahan Citraland, Kota Serang. “Kedua pelaku membeli ganja itu dari tersangka HR sekitar Rp 600 ribu. Tapi baru di bayar Rp 400 ribu,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan kedua remaja asal Kecamatan Curug dan Kecamatan Serang, Kota Serang itu berhasil diamankan bersama barang bukti 45 gram ganja kering yang belum sempat diperjual belikan. “Belum dijual, namun sudah dikemas menjadi 18 paket siap edar,” ujar Hengki.
Hengki menambahkan dari keterangan EA, AI dan HR, transaksi narkoba telah mereka lakukan berulang kali. Bukan hanya untuk dikonsumsi pribadi, ganja itu juga diperjual belikan kembali. “Sudah membeli empat kali, dari tersangka HR,” kata Hengki.
Hengki menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Hengki (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











