TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian di Desa Kendal, Kecamatan Gunung Kaler pada Senin 16 Oktober 2023 Aktivitas galian ini mengganggu ketentraman warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penghentian sementara aktivitas tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan itu sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya,”ungkap Agus.
Kata Agus, cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun. Cut and fill ini merupakan proses pengerjaan tanah di mana sejumlah material, baik tanah maupun batuan yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.
“Penindakan aktivitas cut And fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI maupun Polri, serta perwakilan masyarakat sekitar,”katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut and fill tersebut.
“Padahal, kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan trantibum,” pungkas Agus.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











