SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menggandeng Kejati Banten untuk menagih kredit macet.
Hal itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama Bank Banten M Busthami mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka penanganan masalah terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
“Partner kerja kita asisten perdata dan tata usaha negara,” ujar Busthami usai penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor Kejati Banten, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia mengatakan, kerjasama yang dilakukan antara Bank Banten dengan Kejati, baik yang terkait litigasi ataupun non litigasi berupa legal opinion terhadap permasalahan yang dihadapi, layanan hukum, termasuk kesempatan pelatihan SDM.
“Dari sisi litigasinya kita kerja sama, dalam kontek penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah,” terangnya.
Terkait kredit macet, Bustami mengatakan, sudah ada 101 surat kuasa khusus (SKK) yang dikeluarkan untuk penagihan kredit senilai Rp241 miliar.
“Karena penyelesaian kredit bermasalah tidak gampang, sekarang sebagian besar berasal dari kredit mikro konsumer yang ada sebelum Bank Banten, kredit komersial selama Bank Banten karena periode kita kecil, seperti kredit komersial,” papar pria yang diangkat sebagai Dirut Bank Banten awal 2023 ini.
Kata dia, kredit macet yang terjadi di Bank Banten sudah ada sejak Bank Eksekutif dan Bank Pundi.
“Tentu perlu waktu juga, kita upayakan bisa segera diselesaikan dan punya nilai recovery yang besar untuk ke Bank Banten,” ujar Busthami.
Ia mengingatkan, adanya kerja sama dengan Kejati ini memberi pesan kepada calon nasabah yang punya niat tidak baik untuk berhati-hati, karena direksi terus memperbaiki tata kelola bisnis dan lainnya, agar ke depan diharapkan bisa memproduksi atau kredit yang lebih baik dengan kualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perjanjian kerja sama itu dilakukan karena yang lama sudah dua tahun habis.
“Ini perpanjangan, nanti sebagai dasar misalnya ada kuasa khusus, tindak lanjutnya litigasi ataupun non litigasi dari teman-teman Bank Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Dasar bergeraknya dari perjanjian kerja sama ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jumlah SKK yang sudah diserahkan ke Kejati sejak dulu yakni 101 SKK. “Karena perjanjian kerja samanya dua tahun habis, maka diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dari 101 SKK itu, total kredit macet Bank Banten yakni sebesar Rp241 miliar. Selama dua tahun, Kejati sudah menagih sebanyak Rp98,6 miliar. “Ini meneruskan saja, ke depan mungkin ada lagi kita tindaklanjuti,” tegas Didik.
Ia mengaku memang tak ada target khusus terkait itu. “Pokoknya bergulir karena banyak, akhir tahun harus segera tuntas semua,” ujarnya.
Mayoritas, Didik mengungkapkan, para nasabah kredit macet Bank milik Pemprov Banten itu berdomisili di Banten. Sejauh ini memang ada kendala penagihan, misalnya alamatnya sudah pindah dan orangnya dicari susah. “Tapi tetap kita kejar sampai ke mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, hal ini sebagai upaya pihaknya bersama-sama memperkuat Bank Banten.
“Ini sudah on the track. Seperti kita ketahui Bank Banten semakin baik, langkah kita untuk memastikan dari aspek hukum, semua dalam koridor perundangan-undangan,” terangnya.
Lalu dengan manajemen Bank Banten saat ini, ia mengatakan, pihaknya tentu akan kinerjakan apa itu bankable-nya. Al berharap, bank kebanggaan rakyat Banten itu dan tentu instrumen kondisi ekonomi Banten yang nanti akan bisa men-support berbagai aktivitas ekonomi di Banten, baik penyaluran KUR dan aktivitas keuangannya lainnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











