SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang diduga menyalahgunakan program Pemerintah Pusat untuk mempromosikan salah satu peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdylat Mabrruri mengatakan, pihaknya saat ini menerima laporan berdasarkan informasi awal terkait netralitas ASN.
“Kalau yang netralitas ASN ini sudah kita jadikan temuan, ada 2 ASN di lingkungan Pemkot Serang, profesinya guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang,” ujarnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Fierly menyebut ada 2 ASN di Pemkot Serang yang berprofesi sebagai guru, diduga memanfaatkan program pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun dalam jalannya program tersebut, disisipkan pembagian sembako yang di dalamnya terdapat stiker bakal calon legislatif (bacaleg}.
“Itu acaranya ada program pemerintah yaitu PIP. Tapi di situ ada pembagian sembako, ada stiker Pemilu, nomor urut, lambang partai dan nama partainya ada,” katanya.
Fierly mengaku, Bawaslu Kota Serang sudah memanggil partai yang bersangkutan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh bacalegnya.
Ia juga menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meneruskan temuan itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pembina pegawainya di daerah.
“Partainya sudah kita panggil dan kita sampaikan. Kalau ASN-nya minggu ini kemungkinan besar akan kita teruskan ke KASN atau pembina kepegawaiannya di daerah,” ucapnya.
“Itu kurang dari seminggu ini mau kita teruskan jenis pelanggarannya seperti apa,” tambahnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











