TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kota Tangsel menolak rencana penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan dan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebesar Rp 30 miliar.
Rencananya, penyertaan modal tersebut akan dikucurkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di APBD tahun 2024, jika diasumsikan SiLPA APBD 2024 sebesar Rp 547 miliar.
Juru bicara Fraksi Gerindra-PAN di DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan, penyertaan modal tidak tepat diberikan untuk Perseroda PITS yang saat ini dibentuk khusus melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah.
Menurutnya, di dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PITS, dari PT menjadi Perseroda, tidak ada ketentuan penyertaan modal kepada Perseroda PITS, sebagaimana ketentuan pasal 6 dan 7.
“Karena tidak ada ketentuan dalam pasal terkait. Selain itu Perseroda PITS telah memiliki Modal Dasar Perseroda yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172 dan penilaian kekayaan sebesar Rp 142.874.363.2. Penyertaan modal serta modal kekayaan yang sudah lebih besar dari modal dasar inilah, maka kami berpendapat tidak perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perseroda PITS,” ungkap Syawqi, Selasa 17 Oktober 2023 di gedung DPRD Tangsel.
Menurut Syawqi, Perseroda PITS merupakan BUMD khusus air minum, namun tetap melaksanakan jenis usaha lainnya seperti divisi pengelolaan sampah, divisi transportasi limbah medis, divisi teknologi informasi, dan divisi pengelolaan pasar.
Perseroda PITS, sambungnya dalam melaksanakan jenis usaha lainnya tersebut, bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pengelolaan jenis usaha, modal, aset, dan pegawai sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri paling lambat 3 tahun, sejak diundangkan pada April 2023.
“Kami berpendapat percepatan Pembentukan BUMD baru lebih memiliki urgensi untuk dibahas dan dibentuk karena batas waktu tanggungjawab dan kewajiban Perseroda PITS hanya 3 tahun. Oleh karena itu kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera menyampaikan Raperda BUMD Baru untuk dibahas bersama,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS di DPRD Tangsel, Ali Rahmat mengatakan, ketimbang menyertakan modal Rp 30 miliar untuk Perseroda PITS, pihaknya mendorong Pemkot Tangsel agar dapat lebih maksimal menyerap APBD 2024.
“Kami mendorong Pemkot Tangsel agar dapat merencanakan dan memaksimalkan penyerapan APBD 2024 dengan lebih baik lagi,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











