SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial SA alias Roji (40) membakar motor curiannya untuk menghilangkan sidik jari. Namun apes bagi dia, aparat kepolisian dari Polsek Waringinkurung tetap berhasil menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aipda Biden SL mengatakan, maling motor tersebut ditangkap di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pelaku ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Waringinkurung melakukan proses penyelidikan terhadap empat kasus curanmor pada bulan Agustus dan September 2023.
Dari hasil proses penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku. “Dari hasil proses penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Pondok Aren,” ujar Biden, Selasa, 17 Oktober 2023.
Biden membenarkan pelaku sempat membakar satu motor curiannya di Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada September 2023. Motor tersebut sengaja dibakar pelaku karena sulit dihidupkan akibat mati mesin. Selain itu, pelaku membakar motor tersebut karena bermaksud menghilangkan sidik jari dan barang bukti.
“Motor itu dibakar tidak jauh dari kejadian (tempat pencurian), pelaku mengaku membakar motor tersebut karena mesinnya mati dan sudah keburu siang. Ia (pelaku) juga khawatir ditangkap warga,” ungkap Biden.
Biden mengungkapkan, pelaku sudah beberapa kali terjerat kasus curanmor dan pernah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan empat kali ditangkap polisi. “Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian motor dan sudah empat kali ditangkap,” ungkap Biden.
Biden mengatakan, pelaku beraksi seorang diri. Ia tidak pernah melibatkan orang lain saat melakukan aksi kejahatannya. “Modusnya dia masuk ke dalam rumah warga dan mencongkel jendela menggunakan pahat. Saat berada di dalam, pelaku mengambil motor dan barang berharga, kemudian keluar melalui pintu yang ada kuncinya,” tutur Biden (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











