SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang tukang parkir berinisial DAH ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap karena nyambi jualan sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku,” ungkap Wiwin, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saat proses penyelidikan di lapangan, petugas menemui pelaku dan menyamar sebagai pembeli. Pelaku yang tidak sadar pembeli tersebut adalah polisi lantas menyerahkan dua paket sabu.
“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Wiwin mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu di dalam rumahnya. Petugas yang mendapat informasi itu langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan 39 paket sabu beserta timbangan digital.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 39 paket di dalam lemari pakaiannya. Dari pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan 39 paket (sabu) beserta timbangan digital,” kata Wiwin.
Wiwin juga mengatakan, dari keterangan pelaku ia mendapatkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dari bandar bernama Ojol asal Jakarta Barat. Sabu-sabu tersebut menurut pengakuan dia hanya dititipkan untuk diperjualbelikan.
“Pengakuannya barang (sabu) punya Ojol yang menurut informasi warga Jakarta Barat,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Wiwin menambahkan, pelaku telah satu bulan memperjualbelikan sabu-sabu. Dari satu satu paket sabu, pelaku mendapat imbalan uang dan sabu gratis untuk dikonsumsi dari Ojol.
“Pengakuannya sudah satu bulan, selain mendapat keuntungan uang, ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis. Untuk kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap Ojol,” tutur Wiwin (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











