Home Kota Serang

Hari Ini, Pemkot Serang Tertibkan Pedagang di Taman Sari

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Rabu, 18 Oktober 2023 06:08
in Kota Serang, Utama
0
Hari Ini, Pemkot Serang Tertibkan Pedagang di Taman Sari
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menertibkan para pedagang di kawasan Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.

Penertiban akan menyasar para pedagang di sepanjang trotoar Jalan Saleh Baimin, sepanjang jalan ruang terbuka hijau, hingga yang berada di atas saluran irigasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, penertiban itu akan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Ya, nanti akan kami tertibkan, dan memang ini hasil rapat teknis lanjutan penertiban Taman Sari dan Serang Plaza,” ujarnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pihaknya juga memberitahukan kepada para pedagang di kawasan Taman Sari untuk membersihkan barang-barangnya serta mengosongkan kiosnya.

“Termasuk yang menempati area bahu jalan, trotoar, dan yang berjualan sembako di area lahan milik PT KAI. Kami minta mereka untuk segera pindah ke area Pasar Lama dan Pasar Kepandean paling lambat tanggal 18 Oktober 2023,” katanya.

Apabila para pedagang masih berjualan di area Taman Sari dan tanah milik PT KAI sampai waktu yang sudah ditentukan, akan ditindak tegas. Pemkot Serang melibatkan TNI dan Polri.

“Hasil rapat, nanti ada pengawasan pasca penertiban dari Satpol PP dan melibatkan unsur TNI serta Polri. Supaya tidak ada lagi pedagang yang kembali membuka atau berdagang di kawasan Taman Sari dan area lahan milik PT KAI,” ucapnya.

Kendati demikian, para pedagang akan diberikan pilihan untuk melanjutkan berjualan di tiga pasar yang sudah disediakan Pemkot Serang, seperti Pasar Kepandean, Pasar Lama, dan Pasar Banjarsari.

“Terserah mereka mau di mana, yang penting kami sudah siapkan dan fasilitasi. Bebas, bisa di Pasar Lama, Kepandean atau Banjarasri,” ucapnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Dinkopukmperindag Kota SerangKota SerangKumuhPedagang kaki limaPemkot Serangpenertiban pedagangPKLPT KAItaman sariwahyu Nurjamil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemarau Panjang, Perumda Tirta Al-Bantani Tak Penuhi Hak 14 Ribu Pelanggannya

Next Post

Kedai Kuliner Terbaru di Pandeglang, Cafe Bitscoffe Buka Cabang Kedua dengan Konsep Homey

Next Post
Kedai Kuliner Terbaru di Pandeglang, Cafe Bitscoffe Buka Cabang Kedua dengan Konsep Homey

Kedai Kuliner Terbaru di Pandeglang, Cafe Bitscoffe Buka Cabang Kedua dengan Konsep Homey

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:09
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit-penyakit yang bisa timbul pada saat musim kemarau. Salah satu...

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:03
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ittihadul Muballighin dan Wal Muballighat Indonesia (IMMI) Provinsi Banten periode 2026-2031 resmi dilantik. Prosesi pelantikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.