SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menertibkan para pedagang di kawasan Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.
Penertiban akan menyasar para pedagang di sepanjang trotoar Jalan Saleh Baimin, sepanjang jalan ruang terbuka hijau, hingga yang berada di atas saluran irigasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, penertiban itu akan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ya, nanti akan kami tertibkan, dan memang ini hasil rapat teknis lanjutan penertiban Taman Sari dan Serang Plaza,” ujarnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pihaknya juga memberitahukan kepada para pedagang di kawasan Taman Sari untuk membersihkan barang-barangnya serta mengosongkan kiosnya.
“Termasuk yang menempati area bahu jalan, trotoar, dan yang berjualan sembako di area lahan milik PT KAI. Kami minta mereka untuk segera pindah ke area Pasar Lama dan Pasar Kepandean paling lambat tanggal 18 Oktober 2023,” katanya.
Apabila para pedagang masih berjualan di area Taman Sari dan tanah milik PT KAI sampai waktu yang sudah ditentukan, akan ditindak tegas. Pemkot Serang melibatkan TNI dan Polri.
“Hasil rapat, nanti ada pengawasan pasca penertiban dari Satpol PP dan melibatkan unsur TNI serta Polri. Supaya tidak ada lagi pedagang yang kembali membuka atau berdagang di kawasan Taman Sari dan area lahan milik PT KAI,” ucapnya.
Kendati demikian, para pedagang akan diberikan pilihan untuk melanjutkan berjualan di tiga pasar yang sudah disediakan Pemkot Serang, seperti Pasar Kepandean, Pasar Lama, dan Pasar Banjarsari.
“Terserah mereka mau di mana, yang penting kami sudah siapkan dan fasilitasi. Bebas, bisa di Pasar Lama, Kepandean atau Banjarasri,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











