SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bakal diguyur dana senilai Rp 499.179.264.000 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dana hampir Rp 500 miliar itu rencananya akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama diberikan pada tahun ini dan selanjutnya pada tahun 2024.
Usut punya usut, dana yang tidak sedikit tersebut merupakan hibah dari Pemprov Banten.
Dana hibah ratusan miliar itu untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak di delapan Kabupaten dan Kota pada tahun 2024.
Ahmad Suja’i, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Provinsi Banten, membenarkan hal itu. Katanya, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Banten di aula kantor Kesbangpol Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, beberapa hari yang lalu.
“Kita setujui bahwa kaitan dengan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 paling lambat tanggal 10 November 2023 sudah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah ( NPHD ) antara Pemprov Banten dengan KPU Provinsi Banten,” kata Suja’i, Minggu, 22 Oktober 2023.
Suja’i memaparkan bahwa besaran anggaran atau hibah yang akan diberikan oleh Pemprov Banten ke KPU Provinsi Banten sebesar Rp 499.179.264.000. Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Banten 2023 dan 2024.
APBD Provinsi Banten 2023 mengalokasikan Rp 212.059.000.000 atau 42,48 persen, sedangkan APBD Provinsi Banten 2024 sebesar Rp 287.120.264.000 atau 57,52 persen.
Pengalokasian dana hibah itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Hal tersebut tentunya sudah sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan kami pun menyampaikan apresiasi baik kepada Pemrpov Banten ataupun ke Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten yang sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 yang pengalokasiannya sudah sejalan dengan surat edaran Mendagri ataupun dengan Permendagri,” ungkapnya.
Suja’i menuturkan, dana hibah itu akan cair setelah pihaknya melakukan penandatanganan NPHD dengan Pemprov Banten. Rencananya NHPD itu akan ditandatangani selambatnya pada 10 November 2023.
“Anggaran hibah yang cair pada tahun ini untuk KPU Banten yakni dari Rp 499.179.264.000, cair sebesar Rp 212.059.000.000. Anggaran itu cair 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD, sisanya di 2024 sebesar Rp 287.120.264.000 harus dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (4) huruf b Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” tuturnya.
Pemprov Banten juga memberikan bantuan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada kepada delapan Pemerintah Kabupaten dan Kota lain di Banten.
Adapun yang sudah melaksanakan penandatangan NPHD, di antaranya:
1. KPU Kota Cilegon pada tanggal 14 September 2023.
2. KPU Kabupaten Serang pada tanggal 11 Oktober 2023.
3. KPU Kota Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2023.
4. KPU Kota Serang pada tanggal 17 Oktober 2023.
Sementara, yang belum melaksanakan penandatangan NPHD, di antaranya:
1. KPU Provinsi Banten, selambatnya tanggal 10 Nopember 2023.
2. KPU Pandeglang, rencana tanggal 2 Nopember 2023.
3. KPU Lebak, rencana tanggal 25 Oktober 2023.
4. KPU Kabupaten Tangerang, rencana tanggal 5 November 2023.
5. KPU Tangerang Selatan, rencana tanggal 24 Oktober 2023. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











