PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan operasi malam untuk mengatur truk dengan sumbu tiga yang melanggar larangan memasuki kawasan tertib lalu lintas (KTL) atau wilayah perkotaan Pandeglang.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang truk sumbu tiga, tronton, tandem, atau kereta gandengan melintasi KTL di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Lalulintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pengamanan dan penertiban di lapangan untuk mencegah kendaraan truk sumbu tiga masuk ke wilayah KTL atau wilayah perkotaan Pandeglang.
“Kebanyakan truk sumbu tiga beroperasi di sore hingga malam hari di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya saat diwawancarai oleh RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 25 Oktober 2023.
“Selain itu, kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kemacetan yang diakibatkan oleh truk tronton atau truk sumbu tiga yang memasuki wilayah pasar atau perkotaan,” tambahnya.
Menurutnya, hingga saat ini Dishub Pandeglang telah mengarahkan sekitar 60 unit kendaraan truk sumbu tiga atau tronton ke Jalan Raya Lintas Timur AMD, yang merupakan jalur yang boleh dilalui oleh kendaraan semacam itu.
“Pada malam ini, kami memperkirakan sekitar 60 unit truk yang kami arahkan ke Jalan AMD Lintas Timur. Karena sepanjang jalan menuju ke kota, terutama di jembatan goyang lidah, sudah mengalami antrian panjang, maka anggota kami akan berada di pertigaan Cipacung stand by untuk memberikan arahan,” tuturnya.
Yat Hidayat juga menjelaskan bahwa setiap hari kedepannya sebanyak lima personel Dishub ditempatkan untuk menjalankan pengamanan dan penertiban terhadap truk sumbu tiga itu pada malam hari, mulai dari jam 4 sore hingga jam 4 subuh.
“Kami memastikan bahwa truk tronton yang memaksakan diri untuk masuk ke kota Pandeglang akan ditindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa anggota personel yang berada di lapangan memiliki sikap tegas terhadap kendaraan dengan sumbu tiga atau truk tronton yang melanggar aturan.
Selain itu, papan peringatan yang jelas terpasang di pertigaan Cipacung untuk memberikan informasi mengenai larangan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau tronton tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, Dishub Pandeglang bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menaati aturan yang ada dan menghindari kemacetan juga yang diakibatkan oleh truk tronton yang masuk ke wilayah perkotaan.
“Untuk papan peringatan sudah ada jelas terpasang di pertigaan Cipacung mengenai larangan kendaraan teronton atau kendaraan sumbu tiga itu,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











