SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Realisasi APBN di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 30 September 2023 mencapai Rp18,54 triliun atau 70,54 persen dari pagu anggaran.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten (Kanwil DJPb Banten) menyampaikan realisasi APBN itu tumbuh 4,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya.
Belanja APBN itu terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja transfer ke daerah (TKD). Belanja K/L mencapai Rp6,25 triliun atau 63,85 perzen dari pagu anggaran dan tumbuh 3,16 persen. Sedangkan belanja TKD mencapai Rp12,29 triliun atau 74,51 persen dari pagu anggaran dan tumbuh 4,75 persen.
Kepala Kanwil DJPb Banten Sugiyarto menyampaikan, realisasi belanja APBN di Banten menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai dengan target pemerintah.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran” ujar Sugiyarto, Senin, 30 Oktober 2023.
Ia mengatakan, salah satu proyek strategis di wilayah Banten adalah pembangunan Bendungan Cimoyan di Kabupaten Pandeglang. Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bendungan Cimoyan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi bagi lahan pertanian seluas 963 hektare yang sebelumnya hanya mengandalkan sawah tadah hujan. Dengan adanya bendungan ini, diharapkan intensitas pertanian di daerah irigasi Cimoyan dapat meningkat dan kesejahteraan petani dapat terangkat.
Selain itu, bendungan ini juga berfungsi sebagai penampung air untuk mencegah banjir.
Sementara itu, lanjutny, realisasi TKD di Banten juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,75 persen mencapai Rp12,29 triliun atau 74,51 persen dari alokasi TKD tahun 2023.
TKD terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa (DD). Kinerja DAK non fisik tumbuh paling tinggi sebesar 25,54 persen, diikuti oleh DAK fisik sebesar 11,94 persen, dan DD sebesar 9,18 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dan desa mengalami perbaikan dengan semakin tingginya penyaluran pada periode yang sama.
“TKD diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan desa secara efektif dan efisien untuk mendukung program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas nasional,” tuturnya.
Kemenkeu juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan desa dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











