SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang membuat banyak pihak geram. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditolerir dan pelakunya harus dijatuhi sanksi yang berat.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
“Apalagi berurusan dengan anak di bawah umur ini hukumannya berbeda. Saya tidak mentolelir terhadap lembaga pendidikan, baik sekolah atau pesantren itu yang melakukan kekerasan terhadap siswanya karena itu sudah melanggar amanah yang diberikan oleh orang tuanya,” pungkasnya.
Menurut Tatu, anak-anak merupakan aset bangsa yang amat berharga dan harus dijaga. Bukan justru dirusak dan mendapatkan kekerasan oleh orang-orang yang berada di lingkungan pendidikan.
“Anak-anak harusnya dilindungi bukan dirusak, apalagi kejadian itu di lingkungan pendidikan tragis berarti ya, orang tua menyerahkan kepada guru untuk dididik justru malah dirusak,” jelasnya.
Senada diungkapkan Anggota komisi II DPRD Kabupaten Serang Ratu Juli Hayati. Dia mengatakan, para pelaku harus mendapatkan sanksi hukum yang berat. Apalagi, jika pelaku adalah tenaga pendidik. Hukuman berat itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat orang yang berniat melakukan hal serupa berfikir ulang.
“Guru yang sudah tidak ada moral itu harus dikeluarkan dan diberikan hukuman berat. Bayangkan kalau terjadi pada anak sendiri, pasti ingin agar pelaku diberikan sanksi berat dan hukuman yang berat. Kalau tidak seperti itu akan terus terulang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 1 November 2023.
Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya jauh dari hal-hal yang negatif dan dapat memberikan pendidikan yang baik untuk anak, bukan justru malah merusak generasi muda.
“Karena keberadaan lembaga pendidikan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak bukan justru merusak generasi muda,” tegasnya.
Selain sanksi tegas, orang tua juga harus memberikan pemahaman kepada anak-anaknya terkait bagian tubuh mana yang tidak boleh sama sekali disentuh atau bahkan dilihat. Orang tua juga harus mampu berperan sebagai teman bagi anaknya, sehingga anak-anak tidak sungkan menceritakan hal yang dialaminya. “Dengan seperti itu orang tua tentunya akan mampu mengetahui hal apa saja yang janggal sehingga dapat diantisipasi,” pungkasnya.
Diketahui, selama sebulan terakhir, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang menerima pengaduan tiga kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Carenang, Ciomas, dan Waringinkurung. Total korban mencapai sembilan orang.
“Yang di Carenang sampai sekarang diduga korbannya ada sekitar tujuh, ada yang sudah membuat laporan juga kemudian sudah di BAP dan di visum. Lalu Ciomas dan Waringinkurung sebanyak satu korban,” katanya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya tengah fokus melakukan penanganan psikososial korban agar dapat segera pulih. (*)
Editor : Merwanda











