SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-PT Hutama Karya menandatangani perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejati Banten, Rabu siang, 1 November 2023.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi II PT Hutama Karya Gunadi dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Dalam sambutannya, Direktur Operasi II PT Hutama Karya Gunadi mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara akibat proses bisnis yang tidak tepat.
Selain itu, kerja sama ini dilakukan agar bisnis yang dilakukan PT Hutama Karya terus teratur dan lebih baik tata kelolanya.
“Kami memohon dari pihak Kejati Banten membantu kami agar tidak terjadi kerugian negara (dalam pekerjaan proyek PT Hutama Karya-red),” kata Gunadi.
Gunadi mengungkapkan, pada tahun depan PT Hutama Karya mendapat kepercayaan untuk menggarap proyek PLTU Jawa Unit 9-10. Proyek senilai Rp 4 triliun tersebut penting mendapat pengawalan Kejati Banten agar tidak timbul persoalan hukum.
“Supaya di dalam proses pelaksaaannya mendapat pengawalan dan lebih tertib adminitrasi, tertib komersial dan tertib legal,” ungkap Gunadi.
Gunadi menjelaskan, proyek pembangkit listrik untuk Jawa dan Bali tersebut totalnya mencapai Rp 27 triliun. Pengerjaan proyek yang berlokasi di Suralaya, Kota Cilegon itu sebagian besar diambil alih oleh Dusan Internasional. “Totalnya Rp 27 triliun, yang porsi lebih besar dikerjakan oleh Dusan Internasional dan Dusan Indonesia,” kata Gunadi.
Sementara itu, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi berterima kasih kepada PT Hutama Karya yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Banten. Dengan adanya kepercayaan tersebut, Kejati Banten akan memberikan sumbangsih dalam penyelesaian persoalan keperdataan yang dihadapi oleh PT Hutama Karya.
“Dengan tugas dan fungsi bidang datun, Kejati Banten dapat memberikan langkah-langkah progresif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik menuju system good corporate governance,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, dengan adanya kerja sama tersebut, PT Utama Karya dapat meminta bantuan pendampingan hukum, pertimbangan hukum atau pendapat hukum pada saat perencanaan, persiapan, pelaksanaan kegiatan hingga audit hukum terhadap pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan kami dapat memberikan sumbangsih, masukan maupun saran melalui tupoksi datun sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut (*)
Editor : Merwanda