SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima orang mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banten masuk dalam pencermatan data calon tetap (DCT).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Ahmad Subagja membenarkan hal itu. Pihaknya mencatat ada tujuh orang mantan napi yang menjadi Bacaleg DPRD Banten.
“Dikita itu (Banten,-red) mantan napi itu ada tujuh orang. Beragam kasusnya ada dari penipuan, korupsi dan mantan diketegorikan melanggar UU ITE,” kata Ahmad Subagja, Rabu 1 November 2023.
Ketujuh bacaleg itu dari Partai Politik yang berbeda-beda yakni Partai Golongan Karya (Golkar), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyusunan data para bacalaeg yang masuk dalam DCT, termasuk data para napi itu. Katanya, DCT nanti akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 nanti.
“Sekarang kita lagi susun, tanggal 3 nanti baru penetapan. Adapun jumlah DCT saat ini ialah 1.333 bacaleg,” ungkapnya.
Tentang para bacaleg eks napi koruptor, pria yang akrab disapa Oha ini mengatakan terdapat syarat yang perlu dipenuhi agar para bacaleg eks napi itu bisa maju pada Pileg 2024.
Syarat itu yakni para bacaleg yang sebelumnya pernah tersangkut kasus pidana harus lah menjalani masa sanggah selama lima tahun.
“Jadi bagi para eks napi yang terjerat hukuman diatas lima tahun penjara haruslah melewati masa sangah selama lima tahun. Artinya, harus bebas dinyatakan bebas pada tahun 2018 jika ingin ikut serta di Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, para bacaleg eks napi di Banten sudah lah melewati masa sangah itu. Mereka pun kini memiliki hak untuk dipilih pada Pemilu 2024 nanti.
“Semua sudah clear, khuussnya yang menjalani masa hukuman diatas lima tahun. Mereka sudah melewati masa jeda bahkan ada yang sampai tujuh tahun. Sehingga mereka mempunyai hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih,” tuturnya.
“Kita pun tidak punya alasan untuk menolak pencalonan mereka, sepanjang itu diatur dan tidak menyalahi aturan,” sambungnya.
Dalam masa pencermatan DCT ini, KPU juga sangatlah berhati-hati dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











