SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024.
Seluruh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kemudian, instansi pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima surat dari Kemenpan RB.
“Waktu itu ada surat dari Kemenpan RB, intinya tenaga honorer masih dipekerjakan, 2024 juga masih (dipekerjakan),” ujarnya, Senin, 6 November 2023.
Karsono mengatakan, untuk para tenaga honorer lama masih diperbolehkan untuk dipekerjakan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait aturan baru yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi.
“Pegawai yang lama masih dipekerjakan, masalah pengangkatan pegawai honorer itu kebijakan dari Pusat, saya tidak tahu,” katanya.
Ia mengaku, hingga saat ini belum ada arahan terkait penanganan honorer.
Namun, pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk honorer tahun 2024.
“Sampai sekarang belum ada perintah bagaimana-bagaimana, paling kita menyiapkan anggaran saja untuk 2024 masih, gitu aja,” ucapnya.
Karsono menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mempertahankan para tenaga honorer lama dan tidak akan menerima tenaga honorer yang baru.
“Konsepnya mempertahankan pegawai lama tapi tidak menerima lagi, yang keluar dan kosong juga kita kosongkan saja, tidak diisi, itu sudah kita sampaikan ke semua OPD lain,” katanya.
“Tidak mengangkat lagi meskipun ada posisi yang kosong,” imbuhnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











