PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat, terdapat 243.011 janda yang hidup setelah bercerai pada semester I tahun 2023.
Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasyarudin mengungkapkan, data ini menunjukkan bahwa sebagian besar janda cerai hidup berusia antara 40 hingga 44 tahun, bahkan ada yang masih muda di atas 19 tahun.
“Wilayah dengan jumlah cerai hidup tertinggi terletak di Kecamatan Panimbang, Labuan, dan Cikeusik. Jadi data ini dari kita menurut Kemendagri ya,” ungkapnya, Senin, 6 November 2023.
Dikatakannya, ada juga 53.417 janda dengan status cerai mati pada semester I tahun 2023. Namun, jumlah janda cerai hidup jauh lebih besar.
Ia mengatakan, untuk janda yang cerai mati, usia mayoritas antara 60 hingga 64 tahun. Penyebab tingginya jumlah perceraian di daerah Panimbang, Labuan, dan Cikeusik diduga terkait dengan tingginya mobilitas ekonomi di daerah tersebut.
“Jadi kalau cerai mati ini usia 64 tahun memang angka harapan hidupnya masyarakat Pandeglang tidak jauh dari usia 60 sampai 64 tahun,” tuturnya.
Ia menyampaikan, data ini mencerminkan harapan hidup masyarakat Pandeglang, di mana angka harapan hidup mungkin sekitar 60 tahun.
Penting untuk mencari penyebab tingginya perceraian di tiga kecamatan tersebut melalui penelitian lebih lanjut.
“Ya, kita juga harus teliti lebih dalam kenapa di tiga kecamatan itu paling tinggi angkanya atau berstatus janda,” ujarnya.
Ia menambahkan, penting untuk dicatat bahwa data cerai mati atau cerai hidup sudah tercatat di Disdukcapil, terutama setelah pembuatan akta kematian.
“Ya, di Adminduk yang cerai mati mau cerai hidup itu sudah terdata atau sudah tercatat, nah kalau khusus cerai mati tercatat itu ketika dia sudah membuat akta kematian di Dukcapil sehingga cerai matinya tercatat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











