PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Pandeglang, menyebutkan Kabupaten Pandeglang masih aman dari penebangan pohon liar.
Asisten Perhutani Pandeglang Luckyta Sakagiri, menjelaskan bahwa kawasan perlindungan hutan di Pandeglang masih kondusif. Dan masyarakat telah memahami pentingnya kawasan hutan di wilayah ini.
“Kalau di kawasan kita di Pandeglang di sini memang cukup kondusif, karena kawasan Pandeglang ini bukan seluruh se-Kabupaten Pandeglang sehingga kami hanya bisa menyampaikan terkait wilayah pengelolaan kami saja,” ungkapnya, Selasa 7 November 2023.
“Wilayah pengelolaan kami meliputi daerah Mandalawangi, Gunung Karang, dan Carita dengan luas sekitar 10.000 hektar,” tambahnya.
Dikatakannya, Perhutani Pandeglang aktif dalam patroli untuk mencegah penebangan ilegal, menghadapi bencana alam, dan tugas lainnya.
“Ya salah satunya kita patroli karena petugas-petugas kami kebetulan bertempat tinggalnya di dekat kawasan, jadi setiap hari patroli berkeliling kami bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam patroli harian dan menggunakan WhatsApp grup untuk berkomunikasi,” katanya.
Selain itu, Perhutani memberikan imbauan kepada masyarakat dan desa dengan memasang plang larangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan.
“Ya betul salah satu imbauan kita bersurat ke muspika ke LMDH serta desa dan membuat plang-plang larangan, imbauan dan lain sebagainya, itu yang bisa seminimal mungkin kita lakukan sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya penanaman pohon, mereka fokus pada tanaman buah-buahan di wilayah Gunung Karang, Carita, dan Mandalawangi, yang merupakan kawasan perlindungan hutan.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelaku perusakan atau penebangan pohon liar di kawasan hutan perlindungan akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
“Iya ada undang-undangnya yang sudah mengatur hal itu, itu di situ sudah jelas lengkap,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi