Home Berita Utama

Kondisi Hutan di Kawasan Pandeglang, Begini Kata Perhutani

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 7 November 2023 14:02
in Berita Utama, Pandeglang, Utama
0
Kondisi Hutan di Kawasan Pandeglang, Begini Kata Perhutani

Asisten Perhutani Pandeglang Luckyta Sakagiri/sumber: Moch Madani Prasetia

0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Pandeglang, menyebutkan Kabupaten Pandeglang masih aman dari penebangan pohon liar.

Asisten Perhutani Pandeglang Luckyta Sakagiri, menjelaskan bahwa kawasan perlindungan hutan di Pandeglang masih kondusif. Dan masyarakat telah memahami pentingnya kawasan hutan di wilayah ini.

“Kalau di kawasan kita di Pandeglang di sini memang cukup kondusif, karena kawasan Pandeglang ini bukan seluruh se-Kabupaten Pandeglang sehingga kami hanya bisa menyampaikan terkait wilayah pengelolaan kami saja,” ungkapnya, Selasa 7 November 2023.

“Wilayah pengelolaan kami meliputi daerah Mandalawangi, Gunung Karang, dan Carita dengan luas sekitar 10.000 hektar,” tambahnya.

Dikatakannya, Perhutani Pandeglang aktif dalam patroli untuk mencegah penebangan ilegal, menghadapi bencana alam, dan tugas lainnya.

“Ya salah satunya kita patroli karena petugas-petugas kami kebetulan bertempat tinggalnya di dekat kawasan, jadi setiap hari patroli berkeliling kami bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam patroli harian dan menggunakan WhatsApp grup untuk berkomunikasi,” katanya.

Selain itu, Perhutani memberikan imbauan kepada masyarakat dan desa dengan memasang plang larangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan.

“Ya betul salah satu imbauan kita bersurat ke muspika ke LMDH serta desa dan membuat plang-plang larangan, imbauan dan lain sebagainya, itu yang bisa seminimal mungkin kita lakukan sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Dalam upaya penanaman pohon, mereka fokus pada tanaman buah-buahan di wilayah Gunung Karang, Carita, dan Mandalawangi, yang merupakan kawasan perlindungan hutan.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelaku perusakan atau penebangan pohon liar di kawasan hutan perlindungan akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Iya ada undang-undangnya yang sudah mengatur hal itu, itu di situ sudah jelas lengkap,” tandasnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BKPH Pandeglangkabupaten pandeglangKawasan hutanKawasan perlindunganPandeglangPenebangan pohon liarPerhutani BantenPerlindungan hutan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puncak Arus Nataru Diprediksi Terjadi 2 Sesi

Next Post

Rizki Natakusumah Masuk TKN Prabowo – Gibran

Next Post
Rizki Natakusumah Masuk TKN Prabowo – Gibran

Rizki Natakusumah Masuk TKN Prabowo - Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Kantor Berdiri, Suara Jangan Sunyi

by Mashudi
Kamis, 6 Agustus 2026 07:23
0

Saya masih ingat, tahun 2017 lalu wacana pembangunan kantor DPD RI di setiap provinsi ter­dengar begitu kuat. Rasanya tinggal me­nunggu...

Cegah Defisit, Pemkab Pandeglang Pangkas Belanja Seremoni dan Perjalanan Dinas

Cegah Defisit, Pemkab Pandeglang Pangkas Belanja Seremoni dan Perjalanan Dinas

by Purnama Irawan
Kamis, 6 Agustus 2026 07:18
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai melakukan pengetatan belanja daerah dengan menunda hingga mencoret anggaran kegiatan yang bersifat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.