SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Ratusan masa aksi dari Serikat buruh Kabupaten Serang yang menggelar aksi di penting gerbang menuju Pendopo Bupati Serang memutuskan untuk tetep bertahan.
Mereka menuntut agar Bupat Serang Ratu Tatu Chasanah mau menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait usulan besaran kenaikan upah sebesar 20 persen yang diusulkan oleh Serikat buruh.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.38 WIB, terlihat massa dari serikat buruh masih memadati jalan akses menuju pendopo bupati Serang. Mereka bahkan membakar ban sebagai simbol kekecewaan lantaran Tatu tak kunjung menemui mereka.
Masa aksi juga kemudian menggelar spanduk di pintu masuk menuju Pendopo Bupati Serang untuk melaksanakan salat magrib.
Diketahui, sebelumnya sempat diadakan audiensi antara masa perwakilan dari serikat buruh dengan perwakilan pemkab Serang yang dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami dan ASDA III Kabupaten Serang Ida Nuraida.
Namun perwakilan serikat buruh memilih untuk meninggalkan forum lantaran audiensi tidak dihadiri oleh Bupati Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan dari serikat buruh yang mendesak agar dewan pengupahan segera melakukan rapat untuk penetapan besaran kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Massa aksi mendesak agar segera dirapatkan dewan pengupahan kabupaten, tetapi kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yaitu revisi PP 36 uucipta kerja yaitu tentang pengupahan,” katanya saat ditemui usai audiensi, Rabu 8 November 2023.
Selain menunggu hasil revisi UU Cipta Kerja, pihaknya juga mengaku masih menunggu formula-formula yang dibuat oleh pemerintah pusat mengenai penghitungan kenaikan upah.
“Jadi kami meminta kepada aliansi serikat buruh Kabupaten Serang untuk duduk bersama, karena rapat dewan pengupahannya juga belum dilakukan, pleno ya juga belum,” jelasnya.
Ia mengatakan, usulan untuk UMP, baru akan dibuka pada tanggal 21 November, sedangkan untuk usulan UMK baru akan dibuka pada tanggal 30 November 2023.
“Saya sendiri masih menunggu kebijakan, takutnya kita rapat dewan pengupahan dengan formula lama, datang formula baru. Nah justru akan menimbulkan permasalahan baru. Itu yg tidak kita harapkan. 30 November itu setelah diplenokan oleh dewan pengupahan provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai besaran usulan kenaikan yang disampaikan oleh massa aksi, dia mengatakan, jika setiap orang memiliki pendapat mengenai besaran kenaikan. Namun dalam mekanisme penetapan besaran kenaikan, ada banyak unsur yang terlibat dalam penentuan besaran kenaikan ‘Di dalam dewan pengupahan ada berbagai unsur seperti pekerja, pengusahan, pemerintah dan perguruan tinggi, tapi semuanya punya pemikiran,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











