SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mencatat terdapat 72 kasus kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur per bulan di Provinsi Banten ini.
Dari 72 kasus itu, 28 di antaranya dilakukan di lingkungan pendidikan seperti sekolah. Mirisnya, pelaku sendiri merupakan orang dekat korban di lingkungan sekolah itu.
Hal itu diungkapkan oleh Hendry Gunawan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten. Bahkan, diantara pelaku diantaranya yang merupakan unsur pendidik seperti guru.
“Sangat miris, untuk pelaku terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, ada teman sebaya, ada juga oknum dari unsur pendidik,” ujar Hendry kepada Radar Banten, Rabu 8 November 2023.
Hendry menyebut bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak di Banten sudah masuk kategori tinggi. Sehingga diperlukan upaya konkret dari semua pihak dalam pencegahannya.
Salah satunya yakni dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah dan lembaga pendidikan.
“Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah gasal minimal tiga orang perwakilan dari unsur pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/ wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan,” ujar Hendry.
Ia menerangkan, pembentukan TPPK akan sejalan dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbudristek No. 46 itu memandatkan kerja sama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pemda wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Satgas PPK yang terbentuk oleh dinas di kabupaten, kota, dan provinsi harus melibatkan perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dinas kesehatan, dan Komnas Perlindungan Anak sebagai perwakilan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
“Tugas utama Satgas PPK daerah adalah membantu Tim PPK sekolah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ucapnya.
Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan anak. Sosialisasi menjadi salah satu bentuk upaya preventif terkait kebijakan dan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk penyandang disabilitas.
Pelatihan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu diselenggarakan bagi Tim PPK dan Satuan Tugas PPK agar mereka siap dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Diharapkan bahwa TPPK dan Satgas ini dapat dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah berlakunya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 pada bulan Agustus lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan masalah kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya.
Menurut Hendry Gunawan, jika ada laporan mengenai kekerasan, kedua kelompok kerja ini dapat berkolaborasi dan segera mengatasinya serta memastikan pemulihan bagi korban. Di sisi lain, pelaku yang merupakan peserta didik akan dikenai sanksi administratif yang memiliki unsur pendidikan, sambil tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Dalam Permendikbudristek ini bentuk kekerasan yang diatur mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.
Peraturan ini juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan sejenisnya.
“Dengan tekad yang kuat untuk mencegah kekerasan anak di sekolah dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lingkungan pendidikan di Banten akan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Merwanda