LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Terpidana korupsi proyek sodetan Cibinuangeun di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tahun 2011 senilai Rp 19 miliar, Ratu Lilis Karyawati, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Uang tunai itu disetahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin, 13 November 2023.
Adik tiri mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu dijatuhi vonis 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara di tingkat kasasi.
Lilis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,645 miliar paling lambat satu bulan setelah vonis dijatuhkan, atau subsider tiga tahun penjara.
“Ya, terpidana Lilis mengembalikan uang pengganti dalam kegiatan pembangunan sarpras sodetan Cibinuangeun di Sukamanah, Kecamatan Malingping, sebesar Rp 3,8 miliar lebih dari total Rp 5,6 miliar. Terpidana Lilis telah menjalani hukuman pokok selama delapan tahun enam bulan. Bahkan, Lilis juga telah menjalani hukuman subsider sembilan bulan 27 hari,” kata Kepala Kejari Lebak, Mayasari, didampingi Kasi Pidsus, Akhmad Fakhri, di kantor Kejari Lebak.
Uang pengganti yang dikembalikan oleh Lilis tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara oleh Kejari Lebak melalui BRI Rangkasbitung.
“Tentunya kita menyambut baik pengembalian uang pengganti ini. Kita berhasil menyelamatkan uang negara yang lumayan besar,” kata mantan Kabag TU Kejati Jabar ini.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Akhmad Fahri menambahkan, uang pengganti yang dikembalikan Lilis merupakan perkara kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibinuangeun pada tahun 2011.
Lilis Karyawati yang merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangeun pada 2011 sebesar Rp 19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dengan telah mengembalikan uang pengganti, yang bersangkutan tidak perlu lagi ditahan karena telah membayarnya,” katanya.
Sekadar diketahui, pada 2015 Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.
Terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Di tingkat banding, hukuman Lilis diperberat menjadi 8,5 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 miliar.
Selanjutnya, upaya Lilis melakukan kasasi gagal. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Selamat, perwakilan dari keluarga Lilis yang mengantarkan uang pengganti, mengatakan bahwa pengembalian uang pengganti tersebut agar Lilis segera bebas dari penjara.
“Keluarga kasihan ke Lilis yang telah menjalani masa hukuman kurang lebih sembilan tahun. Karena itu, keluarga patungan dan jual aset untuk membayar uang pengganti agar Lilis bisa langsung dibebaskan,” katanya. (*)
Reporter: nurabidin
Editor: Agus Priwandono











