SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, sengaja melaksanakan kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah untuk menerima saran dan masukan terkait regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Salah satu regulasi yang dibahas yakni, UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
Anggota DPD RI Dapil Banten, Tb Muhammad Ali Ridho Azhari, mengaku mendapatkan aduan kaitan dengan adanya aktivitas pertambangan liar di Banten.
“Tambang liar masih jadi aduan kepada kita (DPD RI) khususnya di Lebak,” ujar Ali Ridho usai kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, ke Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis, 16 November 2023.
Ia mengungkapkan bahwa perizinan yang sulit menjadi penyebab adanya tambang liar di Provinsi Banten.
Terkait dengan perizinan, masih dinilai adanya tumpang tindih peraturan.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu disinkronisasi.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, Stefanus BAN Liow mengatakan, temu konsultasi di Banten ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari Pemda, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kata dia, saran dan masukan dari Pemerintah Daerah terkait pemantauan evaluasi di bidang perizinan, sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPD RI yang akan disampaikan kepada Pemerintah.
“Di mana tugas Badan Urusan Legislasi Daerah adalah mengharmonisasi Pusat dan Daerah terkait salah satunya perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup,” ujarnya.
Dari masukan-masukan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, dengan pembahasan dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 22 November 2023 mendatang. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











