SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum melakukan penentuan terhadap titik-titik lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengaku, pihaknya baru melakukan persiapan dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai unsur untuk penentuan titik-titik mana saja yang nantinya dapat dijadikan untuk area kampanye.
“Kalau titik lokasi belum kita tentukan karena memang kita meminta pendapat terlebih dahulu dari pemerintah daerah terkait mana saja titik yang dilarang ataupun tidak dilarang,” katanya, Sabtu 18 November 2023.
Namun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat sejumlah lokasi yang sudah jelas-jelas dilarang untuk dipasangi APK. “Yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan pohon,” tegasnya.
Nantinya, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan mengenai titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK dengan stakeholder terkait. Setelah itu, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu.
“Akan ada rapat dengan partai politik terkait dengan tempat-tempat pemasangan lokasi APK termasuk lokasi pemasangan bahan kampanye. Nanti akan kita bicarakan di pleno, yang pasti hasil dari sini akan kita bawa ke pleno,” tegasnya.
Ia pun memastikan, jika penentuan titik lokasi akan sudah ada sebelum waktu kampanye sudah dimulai, yakni tanggal 28 November 2023.
“Mungkin minggu-minggu ini yang pasti sebelum kampanye akan kita SK kan,” tegasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi