CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mematok target tinggi terhadap pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024.
Untuk mendukung program pembangunan pada APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2024, estimasi pada sektor pendapatan daerah Kota Cilegon ditargetkan sebesar Rp2,32 triliun.
Pendapatan ini meningkat sebesar Rp108,7 miliar dari target sebelum pembahasan yang bersumber dari peningkatan target PAD, pendapatan pajak daerah dan pendapatan penerimaan dana transfer perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Dibandingkan target pendapatan daerah reguler di tahun ini, target pendapatan ini naik sebesar Rp337,3 miliar.
Khusus untuk PAD, target pendapatan pun naik hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk merealisasikan target itu, Pemkot mengandalkan pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang notabene bergantung pada industri.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar menjelaskan, sebagai ketua komisi tentu mengapresiasi target PAD 2024 yang lebih dari Rp1 triliun, namun demikian perlu juga diperhatikan beberapa hal dari pemaparan yang sudah disampaikan oleh pemerintah daerah.
Pertama, kenaikan PAD jangan tergantung pada proyeksi transaksi industri, karena bisa jadi suatu saat ada stagnasi jual beli lahan.
Saat ini, proyeksi kenaikan PAD dari BPHTB sangat tergantung dari transaksi yang ada di Industri.
Kemudian, realisasi PAD tahun depan bergantung pada penyesuaian atau kenaikan tarif PBB terutama zona industri.
“Ini lagi-lagi sifatnya temporer tidak mungkin kenaikan tarif itu setiap tahun,” ujar Ghoffar, Rabu 22 November 2023.
Karena itu menurut Ghoffar, untuk merealisasikan target pendapatan, perlu melakukan update data wajib pajak dan wajib retribusi daerah sebagai mana diatur dalam UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD begitu juga objek pajak dan objek retribusinya.
“Selama ini yang kami perhatikan belum pernah disampaikan berapa jumlah wajib pajak dan wajib restribusi,” papar Ghoffar.
Kemudian, Pemkot Cilegon pun harus mereview potensi pajak dan berdiskusi bersama dengan PLN menyikapi potensi itu.
Hal itu lantaran Pemkot Cilegon selama ini hanya menerima pajak PJU tanpa mengetahui formulasinya.
Langkah lain yang perlu dilakukan Pemkot adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hotel dan restoran atau yang sejenis, misalnya katering yang melayani industri.
“Pajak hotel dan restoran terindikasi tak sesuai dengan fakta di lapangan, itu perlu dioptimalkan. Harus bisa memastikan real time juga, apakah taping box itu sudah maksimal atau belum penggunaannya,” papar Ghoffar.
Potensi pendapatan lain yang perlu dioptimalkan adalan pajak dan retribusi parkir.
Menurutnya, kendati saat ini PAD bergantung pada BPHTB, PBB, dan PJU, akan lebih baik jika Pemkot mengoptimalkan semua potensi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, terkait PAD, untuk merealisasikan target masih mengandalkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Menurutnya, terkait BPHTB, ada beberapa potensi transaksi perusahaan besar yang bisa menjadi pemasukan daerah tahun depan.
“Tahun ini BPHTB mulai naik, ketika ada potensi maka BPHTB akan naik, PBB baru naik tahun ini, tiga tahun gak naik,” ujarnya. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











