PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap AG yang diduga sebagai pemetik atau pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Pasirgintung, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan AG atas pengungkapan kasus dengan TKP pencurian di Kampung Jiput, RT004/RW002, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan AG dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, dan Kanit I Tipidium Ipda Sardika Yusuf telah melakukan ungkap Kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan TKP Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengungkapkan, telah ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku pencurian atas nama AG. Berhasil di amankan di Kampung Gintung, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selular, Kamis 23 November 2023.
AKP Zhia menjelaskan, AG dapat diamankan setelah pada hari Selasa, 21 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB. Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menawarkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam yang diduga ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan sepeda motor yang hilang di TKP MPP (Mal Pelayanan Publik). Kemudian tim langsung mendalami informasi tersebut dan mencari keberadaan AG yang kemudian pada Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Kampung Pasir Gintung, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian tim mengecek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin) ternyata sudah dirusak oleh pelaku. Dan menurut pengakuan pelaku motor tersebut adalah hasil kejahatan TKP Tangerang,” katanya.
Lebih lanjut AKP Zhia mengungkapkan, kalau AG merupakan terduga pelaku pencurian dengan TKP di Kampung Jiput, RT004/RW002, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra type NF100 SLD Nomor Polisi A-2064-AV tahun 2006 Warna Silver.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban kemudian pelaku merusak kunci setang sepeda motor yang di parkirkan di halaman rumah. Kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut kearah Labuan, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiput,” katanya.
“Team terus melakukan pengembangan dan pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan di beberapa TKP di Wilayah Hukum Polres Pandeglang yaitu (Menes, Jiput, Picung, Pulosari). Yang kemudian team hanya menemukan 1 TKP saja yaitu TKP Jiput dan berhasil mengamankan dua (2) Unit kendaraan sepeda motor dari tangan pelaku,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu Sepeda Motor Supra Nopol A-2064-AV dan Honda Scoopy warna hitam tahun 2022.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











