SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Minimnya industri di Kota Serang menjadi salah satu faktor sulitnya mencari pekerjaan bagi masyarakat. Terlebih, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan lebih jauh terhadap perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
Sehingga, Pemerintah Daerah tidak dapat mengakomodir masyarakat Kota Serang yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.
“Kewenangan Disnakertrans kota dan kabupaten terhadap industri sangat terbatas. Mulai dari pengawasan, penindakkan, hingga penutupan operasional dan pemberian sanksi itu adanya di Disnaker Provinsi Banten,” ujarnya, Jumat 24 November 2023.
Poppy mengatakan, pihaknya juga tidak dapat intervensi lebih jauh terhadap investor atau industri untuk mengakomodir pekerja lokal agar bekerja di perusahaannya.
Padahal, kata dia, hal tersebut cukup berpengaruh untik mengurangi angka pengangguran, tingkat kesejahteraan serta kemiskinan.
“Jadi kami tidak bisa memaksakan dunia industri untuk benar-benar mengikuti keinginan kami dalam mengakomodir pengangguran di kabupaten/kota masing-masing. Harusnya, idealnya kami juga memegang kewenangan itu,” katanya.
Poppy menuturkan, para pengusaha selama ini lebih banyak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Disnaker Provinsi Banten. Padahal, Pemerintah Daerah yang lebih mengerti persoalannya di daerah masing-masing.
“Ya, karena perusahaan lebih takut dengan Disnaker provinsi dibandingkan kabupaten atau kota. Jadi, banyak hal yang berpengaruh terhadap hal-hal itu, walau pun program kami ada, tapi kewenangan penindakkan adanya di provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Poppy, pihaknyak tak menampik bahwa perusahaan lebih memilih pekerja dengan kemampuan yang sesuai dan mumpuni pada bidangnya.
“Jadi, kami pun tidak bisa memaksakan itu. Makanya, kami memberikan pelatihan dan pembinaan keterampilan untuk mereka,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











