LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping Herliawati akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Herliawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pada 2021-2023 sebesar Rp345 juta.
Herliawati yang menjadi tersangka bersama suaminya, Yadi Haryadi, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sejak 13 November 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, Kades Pagelaran Herliawati akan diberhentikan sementara. Hal ini merujuk peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.
“Informasinya, sudah dilakukan kajian dan dirapatkan oleh kami, akan dilakukan pemberhentian dan penggantian sementara, kami akan sampaikan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk usulkan hal tersebut, sesuai aturan,” kata Iwan kepada Radar Banten melalui pesan WhatsApp, Senin 27 November 2023.
Iwan mengatakan, prinsipnya pemberhentian terhadap Kades Pagelaran yang tengah berperkara harus sesuai dengan perturan yang berlaku. “Ini info hasil telepon dengan jajaran, saya masih perlu ketemu dengan jajaran untuk bahas soal ini. Prinsipnya harus sesuai aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran melalui Camat Malingping menyurati Penjabat Bupati Lebak. BPD Pagelaran memohon petunjuk terkait ditahannya Kepala Desa Pagelaran Herliawati oleh Kejari Lebak karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang sebesar Rp345 juta.
“Ya, BPD Pagelaran melalui Camat telah menyurati Pj Bupati Lebak. Intinya mohon arahan terkait Kepala Desa Pagelaran yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh Kejari Lebak,” kata Camat Malingping Dadan saat dihubungi, Senin 27 November 2023.
Surat permohonan arahan dari PJ Bupati Lebak yang dilayangkan oleh BPD Pagelaran pada 20 November 2023. Saa ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pj Bupati Lebak.
Dia mengatakan, meskipun Kepala Desa Pagelaran ditahan Kejari Lebak, namun pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. “Tugas desa sementara ini ditangani Sekdes,” imbuhnya.
Menurut Dadan, BPD melalui Camat bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala desa. Hal ini merujuk peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.
“Untuk pemberhentian sementara mesti ada surat dari Kejari Lebak (penetapan tersangka). BPD belum melaksanakan itu (membuat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima,” katanya.
Reporter : Nurabidin
Editor : Aas Arbi











