SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bakal berdampak pada struktur APBD Provinsi Banten. Penerapan UU HKPD itu bakal berdampak secara total struktur APBD Banten yang akan berkurang sekitar Rp4 triliun. Awalnya, APBD Banten tahun ini sebesar Rp11,7 triliun. Dengan penerapan UU HKPD menjadi Rp7,7 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. “Makanya kita usulkan agar secara akuntansi, pajak-pajak Provinsi Banten tetap diakui dan dicatat dalam struktur APBD,” ujar Rina pada Focus Group Discussion (FGD) Komite IV DPD RI di Provinsi Banten dalam rangka “Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Hotel Aston Serang, Senin, 27 November 2023.
Namun, lanjutnya, pola penyalurannya tetap seperti yang diatur yakni real time ke pemerintah kabupaten/kota. Rina mengaku hal itu sudah diusulkan kepada DPD RI untuk menambahkan klausul tentang mekanisme pengakuan akuntansi dalam struktur APBD. Bahkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan RI terkait hal tersebut.
Kata dia, hal itu menjadi penting karena penurunan struktur APBD itu akan berdampak pada prosentase belanja pegawai yang diatur dalam UU maksimal 30 persen. Sementara ada kebijakan lain juga yakni PPPK yang awalnya non PNS bisa dialihkan belanja barang jasa menjadi belanja pegawai. “Hal itu harus kita amankan. Sehingga kalau tidak dilakukan cara pencatatan akuntansinya kita akui dulu itu akan berimbas pada perhitungan itu,” tandasnya.
Kata dia, saat ini persentase belanja pegawai Pemprov Banten yakni 22 persen dari APBD. Apabila struktur APBD Banten berkurang Rp4 triliun, maka persentase belanja pegawai tentu akan berubah menjadi lebih besar. Akibatnya, performance struktur APBD Banten tidak sesuai dengan ketentuan dan akan menjadi catatan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, hal itu dapat dilakukan seperti dana BOS yang selama ini masuk dalam struktur APBD. “Dana bos tidak melalui APBD tapi kita lakukan pencatatan di struktur,” ungkapnya.
Rina menjelaskan, meskipun secara struktur APBD Banten kehilangan Rp4 triliun, tetapi pendapatan asli daerah Banten tak kehilangan sebanyak itu dengan diterapkannya UU HKPD. Dari simulasi yang dilakukan, Pemprov Banten harus melakukan perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif yang diserahkan kepada daerah tetapi tidak membebani masyarakat. “Kita harus lakukan sinergi koordinasi komunikasi agar UU ini bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Pj Gubernur Al Muktabar menegaskan Pemprov Banten mendukung penuh penerapan aturan tentang opsen pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak dalam rangka pelayanan publik.
“Pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah kita. Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” ujar Al.
Ia menyampaikan, melalui forum itu Pemprov Banten ke depannya bisa melaporkan pertumbuhan ekonomi yang berkomparasi dengan berbagai situasi di Provinsi Banten. Dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing, pendapatan daerah ini mampu tersalurkan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan publik.
“Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, Pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang dipusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Al juga menyampaikan kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut, pihaknya sedang menyusun suatu inovasi berupa policy brief dalam mengelola pajak karbon (Carbon Tax) sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Carbon tax ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu tentang hal ini, sehingga carbon tax ini dapat diperjualbelikan dalam bentuk saham.
“Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini. Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perda-nya bagaimana carbon tax itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya benar-benar sedang mempelajari tentang carbon tax ini. “Seperti kita menjaga hutan karena hutan menghasilkan O2 serta mempelajari terkait kompensasi industri yang mengeluarkan CO2 untuk dibalancing dengan O2. Dan itu ada kompensasi pembiayaannya. Itu sedang kita pelajari beserta tahap pembelajarannya,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin mengatakan Provinsi Banten memiliki kelayakan implementasi dari UU HKPD ini. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian para staf ahli mengenai data-data pertumbuhan ekonomi yang menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project dari implementasi UU HKPD.
“Karena kita melihat, Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui FGD ini Pemprov Banten bisa terus meningkatkan upaya pemanfaatan dana transfer daerah yang bisa diinvestasikan kembali. Dengan menjadi dana produktif, pendapatan tersebut bisa terus dilakukan secara bergulir sebagai upaya penting dan baik dalam penyelenggaraan pendapatan.
Amang juga pada kesempatan ini mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai PAD. Dirinya mengatakan jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan.
“DPD sangat mendukung hal itu, tentu seluruh daerah di Indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya dikapitalisasi Cuma perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku akan membawa aspirasi dari Banten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan.
Reporter : Rostinah