SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyebut bahwa sertifikat tanah dapat mendorong berbagai aktivitas perekonomian masyarakat.
Selain itu, sertifikat tanah juga merupakan bentuk perlindungan aset tanah milik masyarakat. Untuk itu, pihaknya mendorong langkah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) dalam melakukan sertifikasi tanah milik warga.
“Sertifikasi terus akan dilakukan sebagai bagian bentuk kepastian hukum atas kepemilikan oleh masyarakat termasuk oleh lembaga negara dan Pemerintah Daerah,” kata Al Muktabar usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat elektronik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.
Al mengatakan, sertifikat tanah dapat digunakan untuk berbagai hal, salah satunya untuk mengembangkan usaha masyarakat. Sebab, sertifikat tanah dapat diagunkan kepada lembaga resmi dengan tujuan pengembangan atau pemenuhan modal usaha.
“Karena sertifikat bisa dijadikan agunan untuk menambah aktivitas ekonomi masyarakat. Bapak Presiden juga berpesan harus dihitung dengan matang, jangan sampai sertifikatnya hilang,” ungkapnya.
Dikatakan, Pemprov Banten juga terus menggulirkan sertifikasi tanah sebagai bagian mendukung program nasional. Semoga bidang-bidang tanah yang belum tersertifikasi bisa terpenuhi.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” tegas Al Muktabar.
“Sertifikat menjadi satu di antara bagian yang memungkinkan bank men-support pembiayaan untuk berbagai aktivitas perekonomian masyarakat. Pada akhirnya men-support tata ekonomi dalam berbagai aspek,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 50 orang perwakilan dari Provinsi Banten menerima sertifikat HAT berasal dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











