SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, disebut menerima uang Rp 500 juta dan USD 1.060 dari pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019. Proyek ini senilai Rp 74 miliar.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT AM INDO TEK, RM Aryo Maulana Bagus Budi, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 4 Desember 2023.
Aryo merupakan terdakwa tunggal dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23,6 miliar tersebut.
“Edi Ariadi Rp 500 juta dan 1.060 US dolar,” ujar Achmad membacakan surat dakwaannya.
Achmad menjelaskan, selain Edi Ariadi, kerugian negara Rp 23,6 miliar itu juga dinikmati oleh terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi Rp 18,6 miliar. Kemudian, dinikmati mendiang Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Arief Rivai Madawi Rp 4,2 miliar; serta Akmal Firmansyah Rp 70 juta dan USD 1.920.
Lalu, Aditia Fachrul Rozi menikmati Rp 100 juta, Muhammad Iqbal Rp 20 juta, Ridia Rp 10 juta, Antok Subiantoro USD 1.452, dan Rifatusauqi USD 50.
“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp 23.668.274.110 atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” kata Achmad.
Achmad menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di PT PCM selaku badan usaha milik Pemkot Cilegon itu berawal dari rencananya menambah kapal tunda pada tahun 2018.
Menindaklanjuti rencana penambahan kapal itu, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.
“Terdakwa mengetahui jika PT AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata Achmad.











