PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 objek pajak pada triwulan IV akhir tahun 2023 ini.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak daerah saat ini mencapai Rp 68,1 miliar atau 76,54 persen dari target sebesar Rp 89 miliar.
“Per hari ini, kita telah mencapai realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,1 miliar atau 76,54 persen dari 11 objek pajak yang menjadi target kewenangan Kabupaten Pandeglang,” ungkap Yunisa kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 4 Desember 2023.
Yunisa mengatakan, bahwa masih ada waktu hingga akhir Desember 2023 untuk mengejar capaian target yang telah ditetapkan.
“Kita masih memiliki waktu untuk berupaya mencapai target yang belum tercapai,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebelas objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Terkait dengan kendala yang dihadapi, Yunisa menyampaikan bahwa salah satu kendala utama adalah pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih banyak belum dimutakhirkan.
“Kami sedang bertahap melakukan pemutakhiran data untuk memastikan keakuratan informasi karena PBB ini bersifat dinamis. Orang bisa pindah dalam kurun waktu 5 tahun, dan kepemilikan bisa beralih. Ini menjadi kendala yang kami hadapi terkait dengan PBB,” tuturnya.
Ia menyampaikan, dalam konteks geografis yang luas di Kabupaten Pandeglang, pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi menjadi kewenangan yang berbeda.
“PBB terbagi dalam buku 1, buku 23, dan buku 45. Buku 1 dikelola oleh desa, sehingga tanggung jawab pengelolaannya menjadi prioritas bagi kami dalam upaya penagihan pajak PBB,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembayaran pajak bagi masyarakat telah disederhanakan melalui berbagai layanan seperti bank, Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart.
“Semua layanan ini memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajaknya,” tambahnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi