slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Solidaritas Profesi, 20 Pengacara Siap Membela Jumadi Atas Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Fahmi by Fahmi
08-12-2023 12:16:34
in Hukum

Jumadi (kanan) saat didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar Ripai (kiri) saat pemeriksaan di Mapolda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 orang pengacara siap membela Jumadi (43) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pembelaan terhadap pengacara asal Walantaka, Kota Serang itu atas dasar solidaritas profesi.

Baca Juga :

Tangani Kasus Charlie Chandra Dalam Perkara PIK 2, Polda Banten Akui Dapat ‘Serangan’

Polda Banten Gelar Deklarasi Menolak Premanisme

Selama Lima Bulan, 30 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Minta Proyek Chandra Asri Rp5 Triliun

“Saat ini sekitar 20 orang (pengacara) yang siap mendampingi,” ujar Koordinator Pengacara Jumadi, Bahtiar Ripai kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 8 Desember 2023.

Jumadi sebelumnya ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.

Mereka tidak terima ada warganya berinisial R (15) jadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, alasan 20 pengacara membela Jumadi karena murni solidaritas profesi dan karena asas praduga tak bersalah. Sebab, Jumadi sendiri belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. “Kami membela Jumadi karena solidaritas sesama profesi dan juga karena asas praduga tak bersalah. Kami ingin membela hak-hak dia sebagai tersangka,” katanya.

Bahtiar Rifai mengatakan, kliennya tidak punya hubungan khusus dengan R begitu juga ibunya SA. JU dan pelapor hanya bertetangga. “Tidak ada hubungan khusus, hanya bertetangga karena tinggal di satu kompleks,” ujarnya.

Bahtiar membantah, pengakuan R yang telah melakukan hubungan suami istri dengan kliennya. Ia juga membantah, kliennya menyetubuhi anak dibawah umur itu dengan mengiming-imingi sebuah ponsel. “Dia (Jumadi) membantah karena tidak melakukannya. Ponsel itu diberikan klien kami kepada ibunya bukan kepada anaknya,” katanya.

Bahtiar menegaskan, pemberian ponsel oleh tersangka kepada SA sebagai bentuk kepedulian. Sebab, SA dan anaknya kerap ribut masalah ponsel. “Ibunya ini benar janda, klien kami memberikan ponsel itu karena kasian. Ibunya sering ribut karena mau pakai untuk keperluannya sedangkan anaknya butuh untuk sekolah,” ungkapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, penetapan Jumadi sebagai tersangka dilakukan pada Kamis dinihari, 7 Desember 2023.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten,” kata Herlia.

Jumadi dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yakni maksimal 15 tahun. “Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Herlia menjelaskan, tersangka dilakukan penangkapan di kantor hukumnya di salah satu perumahan di Walantaka pada Rabu sore, 6 Desember 2023. “Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” ungkapnya.

Herlia mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan SA (42) ibu dari R. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu 15 November 2023.
“Laporan polisinya Nomor: LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada November 2022 lalu. Kejadiannya berlangsung di sebuah hotel di Kota Serang. Modus tersangka dengan bujuk rayu berupa memberikan ponsel dan ancaman menggunakan senjata air soft gun.

“Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aditya

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Previous Post

Pemkab Lebak Jamin Stok Pangan Cukup Hingga Awal 2024

Next Post

Kejari Serang Tahan Sekretaris Camat Padarincang

Related Posts

Tangani Kasus Charlie Chandra Dalam Perkara PIK 2, Polda Banten Akui Dapat ‘Serangan’
Utama

Tangani Kasus Charlie Chandra Dalam Perkara PIK 2, Polda Banten Akui Dapat ‘Serangan’

by Fahmi
Jumat, 23 Mei 2025 10:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten tidak memungkiri penangan kasus Charlie Chandra membuat ada sekolompok orang yang menggiring opini negatif terhadap...

Read moreDetails

Polda Banten Gelar Deklarasi Menolak Premanisme

Selama Lima Bulan, 30 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Minta Proyek Chandra Asri Rp5 Triliun

Selundupkan Sabu Rp3,6 Miliar Melalui Bra, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polres Serang

Ketum PB Al-Khairiyah Laporkan Wakil Ketua Kadin Cilegon ke Polda Banten

Kasus PIK 2 Charlie Chandra, Polda Banten Tetapkan Notaris Sukamto Sebagai Tersangka

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan

Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra Ditahan dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Next Post

Kejari Serang Tahan Sekretaris Camat Padarincang

Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Banten Batasi Pergerakan Truk Besar di Jalan Nasional dan Tol

BRI Regional Office Jakarta 3 Resmikan Renovasi Masjid At-Taqwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

by Nurandi
Jumat, 23 Mei 2025 19:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat bahwa sebanyak 165 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak