SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 orang pengacara siap membela Jumadi (43) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pembelaan terhadap pengacara asal Walantaka, Kota Serang itu atas dasar solidaritas profesi.
“Saat ini sekitar 20 orang (pengacara) yang siap mendampingi,” ujar Koordinator Pengacara Jumadi, Bahtiar Ripai kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 8 Desember 2023.
Jumadi sebelumnya ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.
Mereka tidak terima ada warganya berinisial R (15) jadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, alasan 20 pengacara membela Jumadi karena murni solidaritas profesi dan karena asas praduga tak bersalah. Sebab, Jumadi sendiri belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. “Kami membela Jumadi karena solidaritas sesama profesi dan juga karena asas praduga tak bersalah. Kami ingin membela hak-hak dia sebagai tersangka,” katanya.
Bahtiar Rifai mengatakan, kliennya tidak punya hubungan khusus dengan R begitu juga ibunya SA. JU dan pelapor hanya bertetangga. “Tidak ada hubungan khusus, hanya bertetangga karena tinggal di satu kompleks,” ujarnya.
Bahtiar membantah, pengakuan R yang telah melakukan hubungan suami istri dengan kliennya. Ia juga membantah, kliennya menyetubuhi anak dibawah umur itu dengan mengiming-imingi sebuah ponsel. “Dia (Jumadi) membantah karena tidak melakukannya. Ponsel itu diberikan klien kami kepada ibunya bukan kepada anaknya,” katanya.
Bahtiar menegaskan, pemberian ponsel oleh tersangka kepada SA sebagai bentuk kepedulian. Sebab, SA dan anaknya kerap ribut masalah ponsel. “Ibunya ini benar janda, klien kami memberikan ponsel itu karena kasian. Ibunya sering ribut karena mau pakai untuk keperluannya sedangkan anaknya butuh untuk sekolah,” ungkapnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, penetapan Jumadi sebagai tersangka dilakukan pada Kamis dinihari, 7 Desember 2023.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten,” kata Herlia.
Jumadi dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yakni maksimal 15 tahun. “Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Herlia menjelaskan, tersangka dilakukan penangkapan di kantor hukumnya di salah satu perumahan di Walantaka pada Rabu sore, 6 Desember 2023. “Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” ungkapnya.
Herlia mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan SA (42) ibu dari R. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu 15 November 2023.
“Laporan polisinya Nomor: LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada November 2022 lalu. Kejadiannya berlangsung di sebuah hotel di Kota Serang. Modus tersangka dengan bujuk rayu berupa memberikan ponsel dan ancaman menggunakan senjata air soft gun.
“Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya