SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan usai penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang melimpahkan JPU Kejari Serang, Rabu 6 Desember 2023.
“Sudah dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) hari Rabu kemarin. Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Jumat 8 Desember 2023.
Mantan Sekretaris Camat Carenang tersebut sebelumnya ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 26 Agustus 2023 lalu.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadal korban berinisial FT (15). Kasus tersebut dilaporkan FT pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi beberapa waktu yang lalu.
Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.
Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkanya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.
“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” kata Wiwin.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











