• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Serang Tahan Sekretaris Camat Padarincang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 8 Desember 2023 12:21
in Hukum
0

Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) yang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. (Polres Serang)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan usai penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang melimpahkan JPU Kejari Serang, Rabu 6 Desember 2023.

“Sudah dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) hari Rabu kemarin. Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Jumat 8 Desember 2023.

Mantan Sekretaris Camat Carenang tersebut sebelumnya ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 26 Agustus 2023 lalu.

Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadal korban berinisial FT (15). Kasus tersebut dilaporkan FT pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi beberapa waktu yang lalu.

Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.

Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkanya.

Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” kata Wiwin.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aditya

Tags: Kasi Pidum Kejari Serang Edwarkejari serang tahan sekretaris camat padarincangpejabat pemkab serang cabulPemkab Serangpencabulan pejabat Serangpencabulan sekretaris camatpolres serangsekretaris Camat carenangsekretaris Camat Padarincang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Solidaritas Profesi, 20 Pengacara Siap Membela Jumadi Atas Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Next Post

Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Banten Batasi Pergerakan Truk Besar di Jalan Nasional dan Tol

Next Post

Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Banten Batasi Pergerakan Truk Besar di Jalan Nasional dan Tol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rumah Milik Ketua RT di Carita Hangus Terbakar, Kerugian Rp 60 Juta

by Purnama Irawan
Minggu, 13 September 2026 17:59
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah rumah milik Karna di Kampung RT 014/006 Kampung Kubang Timur, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang...

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

by Fahmi
Minggu, 13 September 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Khalifah Khairul Umami dan Tias Ekiliyandi didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cilegon. Khalifah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.