LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil membongkar peredaran obat tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Rangkasbitug dan sekitarnya.
Berhasil dibongkarnya kasus tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak juga, mengamankan satu pelaku yakni, RM (26) Warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan telah terungkap peredaran obat ilegal di wilayah Rangkasbitung. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Lebak.
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” Kata Ngapip, Selasa 12 Desember 2023.
Dari tangan pelaku, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi 236 butir obat jenis Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning jenis Hexymer dan satu pack plastik bening.
Disebutkan Ngapip, pelaku diamankan pada Selasa 5 Desember 2023 lalu, saat akan menjalankan aksinya yakni dengan mengendarkan obat di wilayah Rangkasbitung.
“Pelaku RM berikut barang buktinya berhasil diamankan pada di sebuah rumah di Kampung Binaya Desa Mekarsari, Rangkasbitung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ngapip menjelaskan kasus ini dapat terungkap setelah ada laporan dari masyarakat dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar ini.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” jelas Ngapip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











