LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah perkampungan dan kecamatan. Pelaku yang diamankan berinisial IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, pelaku di Kampung Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.
“Pelaku IA warga Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang buktinya di Sebuah Rumah Kp. Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, pada pukul 01.00 WIB,” katanya, Rabu 13 Desember 2023.
Diungkapkan Ngapip, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Keberadaan pelaku diduga melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Lebak,” ujar Ngapip.
Selain mengamankan pelaku, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu di antaranya satu bungkus plastik hitam berisikan saby, satu bungkus plastik putih berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 7,14 gram. Selain itu diamankan juga satu unit handphone.
Disampaikan Ngapip, Polres Lebak melalui jajarannya melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba.
“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba,” pungkas Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











