slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Satpol PP Pandeglang Keluarkan Surat Teguran kepada PKL di Alun-Alun Pandeglang yang Langgar Perda

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
14-12-2023 14:01:38
in Pandeglang, Utama
Satpol PP Pandeglang Keluarkan Surat Teguran kepada PKL di Alun-Alun Pandeglang yang Langgar Perda
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang yang melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan.

Surat teguran dengan Nomor: 730/428-POLPP/XII/2023 tersebut diperoleh RADARBANTEN.CO.ID.

Baca Juga :

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Lolos Seleksi Administrasi, 20 Pejabat Eselon III Siap Bersaing Jadi Kadis

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

Isinya menekankan pentingnya mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Surat ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang yang telah melanggar aturan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Pertama, kami telah memberikan surat himbauan, kemudian surat teguran pertama diberikan setelah tujuh hari dari surat imbauan. Setelah itu, kami memberikan surat teguran kedua dengan selang waktu tiga hari dari surat teguran pertama,” ungkapnya, Kamis, 14 Desember 2023.

Tedi menyatakan bahwa langkah terakhir adalah surat teguran ketiga.

Jika surat teguran ketiga ini diabaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Satpol PP Pandeglang akan melakukan penertiban dengan tegas.

“Iya, penertiban terhadap PKL di Alun-Alun Pandeglang atau pedagang kaki lima lainnya yang bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 8. Di sana tidak boleh ada pedagang,” katanya.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat teguran ketiga dan akan melakukan penindakan serta penertiban secara tegas sesuai dengan aturan di Alun-alun Pandeglang.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah memberikan kesempatan kepada PKL Alun-Alun Pandeglang untuk menyesuaikan diri.

“Sebenarnya kami telah memberikan kesempatan, misalnya dengan memberikan himbauan hingga surat teguran pertama dan kedua, ini merupakan kesempatan bagi PKL untuk segera berhenti berjualan di lokasi tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menyediakan tempat yang layak bagi PKL untuk berjualan, seperti Gedung Juang.

“Pemerintah telah menyediakan tempat, contohnya di Gedung Juang. PKL diharapkan untuk kembali ke Gedung Juang karena alun-alun bukanlah tempat untuk berjualan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan bertindak tegas dan sesuai dengan aturan jika PKL tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan Satpol PP Pandeglang sebagai penegak peraturan daerah.

“Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menyita barang-barang PKL jika mereka tetap tidak patuh terhadap peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP,” tandasnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono

Tags: Alun-alun Pandeglangkabupaten pandeglangPandeglangPedagang kaki limaPemkab Pandeglangpenertiban dan penindakanPeraturan DaerahPerda K3PKL alun-alun pandeglangSatpol PPSatpol PP Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sling Jembatan Gantung di Lebak Putus, Satu Anak Sekolah jadi Korban

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pegawai KPU dan Bawaslu untuk Ikut Kepesertaan

Related Posts

Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas
Berita Utama

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

by Nurandi
Kamis, 2 Juli 2026 17:35

RADARBANTEN.CO.ID – PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang. Komitmen tersebut...

Read moreDetails

Lolos Seleksi Administrasi, 20 Pejabat Eselon III Siap Bersaing Jadi Kadis

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pandeglang

Open Bidding Pemkab Pandeglang, 13 Pejabat Incar Posisi Kepala Dinas dan Direktur RSUD

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pegawai KPU dan Bawaslu untuk Ikut Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pegawai KPU dan Bawaslu untuk Ikut Kepesertaan

Gunakan Alat Pecongkel Ban, Tukang Tambal Ban di Cilegon Bunuh Istri

Gunakan Alat Pecongkel Ban, Tukang Tambal Ban di Cilegon Bunuh Istri

Polres Sergap Pengedar Obat Keras di Akses Tol Serang Timur

Polres Sergap Pengedar Obat Keras di Akses Tol Serang Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Jumat, 3 Juli 2026 16:18
KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

Jumat, 3 Juli 2026 16:07
Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Jumat, 3 Juli 2026 15:38
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Jumat, 3 Juli 2026 15:36
AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

Jumat, 3 Juli 2026 15:14
NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Jumat, 3 Juli 2026 14:45
Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Jumat, 3 Juli 2026 16:18
KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

Jumat, 3 Juli 2026 16:07
Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Jumat, 3 Juli 2026 15:38
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Jumat, 3 Juli 2026 15:36
AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

Jumat, 3 Juli 2026 15:14
NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Jumat, 3 Juli 2026 14:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

by Nurabidin
Jumat, 3 Juli 2026 16:18

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari. Kunjungan orang nmor dua...

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

by Purnama Irawan
Jumat, 3 Juli 2026 16:07

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kabupaten Pandeglang menggelar Musda (Musyawarah Daerah) IV Tahun 2026. Musyawarah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak