SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – WI (21) pengedar obat keras disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di akses tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu sore, 13 Desember 2023.
Dari penyergapan warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini petugas mengamankan barang bukti berupa 6.200 butir tramadol dan hexymer yang dibungkus kantong plastik hitam.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai tersangka yang saat itu baru turun dari kendaraan umum,” katanya, Kamis, 14 Desember 2023.
Wiwin mengatakan, pelaku ditangkap sedang berjalan kaki dan hendak pulang ke rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan pelaku.
“Saat diperiksa, kantong plastik itu berisi 4.000 butir obat jenis hexymer dan 2.200 butir jenis tramadol. Bersama barang buktinya, pelaku selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui obat keras yang diamankan petugas adalah miliknya. Obat keras tersebut dibeli dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.
“Ribuan obat keras tersebut didapat dari daerah Muara Angke namun pelaku tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata mantan Kapolres Lebak ini.
Wiwin menambahkan, dari keterangan pelaku juga, ia sudah lima kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke. Obat keras yang tidak sembarangan diperjualbelikan itu, merupakan stok untuk tahun baru dan sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi