SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun 2024 menyiapkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Serang sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusuf Suprapto mengatakan, mereka diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Pihaknya meminta agar penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap THL dilakukan oleh BPKAD Kota Serang. Hal itu dilakukan agar pengeluaran iuran untuk kepesertaan jaminan tersebut dapat terkontrol secara keseluruhan.
Pasalnya, kata dia, selama ini penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk teknis penagihan, sebaiknya melalui BPKAD terlebih dahulu, supaya nanti bisa lebih terkontrol. Untuk saat ini BPJS (Ketenagakerjaan) langsung memberikan tagihan ke OPD masing-masing,” katanya.
Sementara untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bawaslu dan KPU Kota Serang, pihaknya akan melihat kondisi keuangan terlebih dahulu berdasarkan proposal hibah.
Yusuf menuturkan, apabila 40 persen anggaran tersebut terdapat jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka pada Januari 2024 dapat dibuatkan memorandum of understanding (MoU).
“Untuk Bawaslu dan KPU akan dilihat dulu proposal hibahnya. Kalau di dalam proposal sudah tertera anggaran 40 persen dana hibah, maka per tanggal 1 Januari 2024 bisa langsung dibuatkan MoU,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan berupaya untuk mengaver jaminan pekerja hingga masuk kepesertaan jaminan hari tua atau JHT.
“Setiap tenaga kerja di Kota Serang bisa terkaver oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak cuma JKK dan JKM, tapi juga JHT (Jaminan Hari Tua). Namun, perlu dilihat juga anggarannya cukup atau tidak,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











