Home Hukum

Viral Peternak jadi Tersangka Usai Akhiri Hidup Maling yang Mau Membacok, Ini Alasan Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap

Fahmi by Fahmi
Senin, 18 Desember 2023 09:30
in Hukum, Utama
0
Viral Peternak jadi Tersangka Usai Akhiri Hidup Maling yang Mau Membacok, Ini Alasan Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus peternak kambing bernama Muhyani (58) dinyatakan sebagai tersangka setelah menewaskan maling mendadak viral di media sosial atau medsos.

Kasus itu viral karena warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu dianggap membela diri pada saat kejadian.

Bela diri yang dimaksud adalah saat Muhyani langsung menusuk maling yang hendak membacoknya menggunakan golok. Tusukan menggunakan gunting itu mengenai dada sebelah kanan maling yang diketahui bernama Waldi (30).

Akibat tusukan itu, maling asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu langsung kabur dan ditemukan tewas di area persawahan pada Jumat pagi, 24 Februari 2023.

Saat ditemukan, di samping jasad Waldi terdapat sebilah golok.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota, Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Tersangka (Muhyani) dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman pidana tujuh tahun,” kata Kepala Kejari (Kajari) Serang, M Yusfidli, Jumat, 15 Desember 2023.

Yusfidli menjelaskan, dari berkas perkara yang disusun oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pihaknya menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Alasannya, karena penyidik dinilai sudah memenuhi syarat formil maupun materil yang diminta oleh jaksa peneliti.

“Oleh jaksa peneliti, berkas penyidik kemudian ditetapkan P21 karena sudah memenuhi aspek formil dan materil,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.

Ditanya soal tersangka Muhyani membela diri dalam kasus tersebut, Yusfidli menerangkan bahwa pada saat kejadian tersangka tidak dalam kondisi pembelaan terpaksa.

Menurut ahli pidana yang dimintai keterangan oleh penyidik, bahwa tindakan Muhyani tersebut merupakan tindak pidana.

“Di situ ada ahli yang menyatakan bahwa perbuatan ini (Muhyani) tidak masuk dalam kategori pembelaan terpaksa,” ujar Yusfidli.

Yusfidli menambahkan, pendapat ahli dan situasi di lokasi kejadian akan diungkap dalam proses persidangan.

Dari proses persidangan itu akan terungkap apakah benar Muhyani dalam kondisi pembelaan terpaksa (noodweer) saat melakukan penusukan tersebut.

“Perkara ini dari sisi formil dan materil sudah lengkap, nanti yang menarik adalah pada saat persidangan apakah pembelaan yang melampaui batas ini terpaksa atau tidak. Ini yang akan diuji (kondisi pembelaan terpaksa) di pengadilan,” tutur Yusfidli. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: bunuh maling jadi tersangkahendak dibacok malingKapolresta Serang Kotakejari serangKombes Pol Sofwan HermantoM Yusfidlimaling dibunuhmaling kambing dibunuh korbannyamaling kambing tewasmaling tewasmaling Walantaka tewasMuhyanipembunuhan Teritihpembunuhan WalantakaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

2023, Kasus Laka di Pandeglang Menurun Jumlah Korban Meningkat

Next Post

Satlantas Polres Lebak Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Kepada Warga

Next Post
Satlantas Polres Lebak Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Kepada Warga

Satlantas Polres Lebak Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Kepada Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Yusuf Permana
Kamis, 6 Agustus 2026 16:09
0

Salah satu perwakilan masyarakat (berdiri) mendesak Pemprov Banten segera atasi kemacetan Jalan Bojonegara-Pulo Ampel dalam forum yang dihadiri Gubernur Banten,...

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 6 Agustus 2026 15:44
0

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyampaikan strategi untuk mempertahankan opini WTP.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.