SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus peternak kambing bernama Muhyani (58) dinyatakan sebagai tersangka setelah menewaskan maling mendadak viral di media sosial atau medsos.
Kasus itu viral karena warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu dianggap membela diri pada saat kejadian.
Bela diri yang dimaksud adalah saat Muhyani langsung menusuk maling yang hendak membacoknya menggunakan golok. Tusukan menggunakan gunting itu mengenai dada sebelah kanan maling yang diketahui bernama Waldi (30).
Akibat tusukan itu, maling asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu langsung kabur dan ditemukan tewas di area persawahan pada Jumat pagi, 24 Februari 2023.
Saat ditemukan, di samping jasad Waldi terdapat sebilah golok.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota, Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Tersangka (Muhyani) dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman pidana tujuh tahun,” kata Kepala Kejari (Kajari) Serang, M Yusfidli, Jumat, 15 Desember 2023.
Yusfidli menjelaskan, dari berkas perkara yang disusun oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pihaknya menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Alasannya, karena penyidik dinilai sudah memenuhi syarat formil maupun materil yang diminta oleh jaksa peneliti.
“Oleh jaksa peneliti, berkas penyidik kemudian ditetapkan P21 karena sudah memenuhi aspek formil dan materil,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.
Ditanya soal tersangka Muhyani membela diri dalam kasus tersebut, Yusfidli menerangkan bahwa pada saat kejadian tersangka tidak dalam kondisi pembelaan terpaksa.
Menurut ahli pidana yang dimintai keterangan oleh penyidik, bahwa tindakan Muhyani tersebut merupakan tindak pidana.
“Di situ ada ahli yang menyatakan bahwa perbuatan ini (Muhyani) tidak masuk dalam kategori pembelaan terpaksa,” ujar Yusfidli.
Yusfidli menambahkan, pendapat ahli dan situasi di lokasi kejadian akan diungkap dalam proses persidangan.
Dari proses persidangan itu akan terungkap apakah benar Muhyani dalam kondisi pembelaan terpaksa (noodweer) saat melakukan penusukan tersebut.
“Perkara ini dari sisi formil dan materil sudah lengkap, nanti yang menarik adalah pada saat persidangan apakah pembelaan yang melampaui batas ini terpaksa atau tidak. Ini yang akan diuji (kondisi pembelaan terpaksa) di pengadilan,” tutur Yusfidli. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











