CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan pensiunan PT Krakatau Steel (KS) Group yang tergabung dalam Perhimpunan Pensiunan Krakatau Steel (PPKS) melakukan demo di Kantor Direksi PT Krakatau Steel Cilegon sejak Senin 18 Desember 2023.
Unjuk rasa itu untuk menuntut Krakatau Steel (KS) untuk mengembalikan hak pensiunan KS atau KS Group yang dihapus semena-mena sejak tahun 2020.
Hingga Rabu 20 Desember 2023, tuntutan pensiunan tak kunjung direspons oleh manajemen. Karena itu, aksi tersebut akan dilakukan hingga Jumat, 22 Desember 2023
“Kalau sampai hari Jumat tidak ada persetujuan pengembalian hak pensiunan KS/KSG yang dihapus oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai Pendiri DAPEN-KS akan dilakukan evaluasi,” ujar perwakilan PPKS Leopold Sitompul, Rabu 20 Desember 2023.
Demo akan berlanjut di kantor direksi di Cilegon atau di Jakarta, ke Kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara serta DPR RI.
Sebelumnya Leo menjelaskan, tahun 2020, Peraturan Dana Pensiun (PDP)-KS tahun 2009 yang saat itu sedang berlaku, diubah oleh PT KS secara semena-mena dengan menghapus sebagian hak pensiunan KS/KSG.
“Dengan dihapusnya Hak Pensiunan KS/KSG tersebut, PT KS terlepas dari kewajiban ke DAPEN – KS sebesar USD 100 juta atau sekira Rp1,5 triliun. Dengan terlepasnya kewajiban tersebut PT KS mengakui sebagai pendapatan lain-lain dari kebijakan tersebut dan meraih keuntungan besar pada tahun kinerja 2020, setelah sebelumnya PT KS selalu rugi besar selama 8 tahun berturut-turut sejak tahun 2012,” papar Leo.
Leo melanjutkan, yang membuat pensiunan KS/KSG merasa dirampok dan dizalimi, karena selain PT KS mengakui sebagai pendapatan sebesar sekira Rp1,5 triliun dan meraih keuntungan besar pada tahun kinerja 2020, PT KS tetap membayar kewajiban ke krediturnya. Sementara kewajiban ke DAPEN-KS malah dihapus yang mengakibatkan sebagian dari hak pensiunan KS/KSG hilang.
Selain itu, sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 PT KS selalu menyampaikan ke publik untung. Sementara ke pensiunan KS/KSG, PT KS selalu beralasan kondisi PT KS sedang pada titik nadir.
Pensiunan KS/KSG menuntut ke PT KS agar hak pensiunan KS/KSG yang dihapus tersebut dikembalikan.
“Kami sudah bertemu dengan Dirut KS secara resmi dua kali pada bulan Mei dan Agustus 2023, dan secara informal sekira dua minggu yang lalu. Kami juga sudah audiensi ke OJK sekira bulan Oktober 2023 dan Kementerian BUMN lebih dari satu bulan yang lalu. Kami juga sudah unjuk rasa di kantor KS di Jakarta pasa Agustus lalu dan di Kementerian BUMN sekira lebih dari satu bulan yang lalu,” papar Leo.
Pensiunan KS/KSG akan terus menuntut ke PT KS untuk mengembalikan hak pensiunan yang hilang sampai berhasil dan mendorong Kementerian BUMN untuk membantu penyelesaian. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi










