PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara wanprestasi PT Dollar Rizky Sejahtera di Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. PT Dollar Rizky Sejahtera (DRS) merupakan sebuah perusahaan tambang batu di Desa Munjul, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.
PT DRS melakukan aktivitas penambangan batu di atas lahan milik Penggugat yaitu H Saudin. Adapun pihak tergugat adalah Direksi PT DRS yakni Agung Baskoro dan kawan-kawan.
Penggugat H Saudin didalam struktur perusahaan PT DRS sebetulnya komisaris namun kini namanya tidak tercantum dan tidak pernah menerima royalti yang dijanjikan oleh PT DRS sebesar Rp20.000 per satu kubik batu dari semenjak tambang batu berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2023.
Sehingga H Saudin mengajukan gugatan terhadap Direkdi PT DRS karena telah melakukan perbuatan hukum dan wanprestasi (tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian) kepada Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara diajukan oleh penggugat.
“Kita dari PN sedang melaksanakan PS untuk perkara 21 dan perkara 22, berkaitan dengan PT Dollar Rizky Sejahtera. Untuk memeriksa secara langsung obyek tanah yang masuk dalam gugatan baik di perkara 21 maupun alamat kantor yang tertera dalam perkara 22 yang berkait dengan PT Dollar Rizky Sejahtera,” katanya di lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 21 Desember 2023.
Panji menjelaskan, lokasi tanah tersebut dimasukan dalam obyek gugatan. Jadi kewajiban Majelis Hakim, untuk melihat secara nyata apakah benar, tanah, atau rumah, atau kantor yang dimaksud itu apa memang benar adanya.
“Lau dikuasai oleh siapa dan kepemilikannya siapa, tahap selanjutnya pembuktian surat pihak penggugat. Majelis Hakim juga memeriksa kantor PT Dolar apa benar ada di sini di Kecamatan Munjul, dan apakah betul ini aset perusahaan apa bukan, untuk melihat jelas tanah yang dimaksud oleh penggugat,” katanya.
Kuasa Hukum Penggugat Doktor C Misbakhul Munir mengungkapkan, Persidangan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang terkait ingkar janji yang dilakukan oleh PT Dollar Rizky Sejahtera dan juga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Dollar sedangkan dalam perkara ini.
“PT Dollar ingkar janji tidak memberikan fee Rp20.000 dari tahun 2016 hingga 2023, itu per kubik. Dan yang keduanya kerugian moriil karena perlu diketahui nama PT Dollar Rizky Sejahtera itu adalah merupakan nama anak dari klien kami, itu sudah berpindah nama tanpa sepengetahuan Klien kami dan saham milik klien kami sebesar Rp500 juta itu hilang,” katanya.
Kliennya, diungkapkan Munir, sebelumnya merupakan komisaris dan istrinya sebagai direktur akan tetapi diketahui saat ini tanpa ada RUPS, tanpa ada rapat-rapat yang lain namanya hilang dalam jajaran komisaris. Termasuk juga nama istrinya hilang.
“Jelas ini ada unsur pidana dan kebetulan kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian. Walaupun secara sepihak tergugat juga sudah melaporkan klien kami ke Kepolisian kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam kesempatan ini Munir menjelaskan, bahwa semuanya tercantum dalam surat perjanjian di dalam akta notaris. Jadi tidak ada unsur pidana dilakukan kliennya.
“Kami klaim tidak ada unsur pidana, itu urusan keperdataan bukan urusan Kepolisian, apabila klien kami akan diarahkan ke pidana maka kami jelas akan melaporkan ke Propam Polri dan juga Irwasum. Atas perbuatan melawan hukum atas pengambil alihan perusahaan maka kami sudah ajukan makanya kami juga ajukan sita terhadap alamat PT Dollar yang baru tanpa sepengetahuan, prinsipal kami, yang diduga ada pemalsuan data pihak lain terhadap klien kami,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aditya