slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Selama 2023 Balai BPOM di Serang Gagalkan Peredaran 102.316 Butir Obat dan Makanan Ilegal

Fahmi by Fahmi
22-12-2023 16:51:54
in Hukum, Utama
Selama 2023 Balai BPOM di Serang Gagalkan Peredaran 102.316 Butir Obat dan Makanan Ilegal

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait (tengah) menunjukkan barang bukti obat yang diamankan di tahun 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai BPOM di Serang menggagalkan peredaran 102.316 butir obat-obatan dan makanan ilegal selama tahun 2023 ini.

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, barang bukti obat dan makanan yang diamankan tersebut dari 946 item produk. Nilai ekonomis dari produk yang mengancam kesehatan masyarakat tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga :

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

“Dari penindakan selama tahun 2023 berhasil diamankan 102.316 pcs obat-obatan dan makanan ilegal Rp 3,1 miliar,” ujar Mojaza, Jumat 22 Desember 2023.

Mojaza menjelaskan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sembilan perkara. Dari sembilan perkara yang ditangani tiga diantaranya sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan untuk diadili.

“Untuk tahun ini ada sembilan perkara, tiga sudah diserahkan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang kepada kejaksaan,” ungkap pria yang akrab disapa Moses ini.

Mojaza mengatakan, modus operandi yang marak ditemukan selama tahun 2023 adalah penjualan obat ilegal khususnya obat ilegal atau obat-obatan tertentu (OOT), suplemen ilegal, pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Selain itu ada juga obat tradisional ilegal dan kosmetik ilegal yang diperjualbelikan melalui akun e-commerce. “Modusnya melalui online (diperjualbelikan),” ujarnya.

Salah satu penindakan yang dilakukan oleh petugas Balai BPOM di Serang pada tahun ini adalah pengungkapan bandar obat keras di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 46 ribu butir obat keras dari tangan bandar berinisial AR. “Modusnya memasukkan barang atau onar ilegal melalui biasa ekspedisi dengan barang bukti 46 ribu butir obat-obatan tertentu,” katanya.

Obat-obatan tertentu tertentu diperjualbelikan pelaku melalui media sosial (medsos). Agar tidak diketahui, pelaku menyamarkan identitas barang kepada petugas di jasa pengiriman. “Obat-obatan tertentu ini diklaim sebagai paket berisi kosmetik dan aksesori,” ujarnya.

Mojaza menjelaskan, dampak buruk dari obat-obatan tertentu tanpa dosis atau resep dokter dan dikonsumsi secara berlebihan dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan kerusakan susunan syaraf pusat, hati dan ginjal. “Selain itu juga dapat menimbulkan ketergantungan, efek halusinasi serta terjadi perubahan aktivitas mental dan perilaku,” jelasnya.

Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini. Para pelaku oleh PPNS Balai BPOM di Serang dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Tags: Balai BPOM di SerangBPOM SerangObat Ilegalobat kerasObat Terlarangperedaran obat ilegal banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BNN Tangsel Ungkap Tiga Kasus Sepanjang Tahun 2023

Next Post

Pemkot Cilegon Luncurkan Program Pembiayaan Tanpa Bunga

Related Posts

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap
Berita Utama

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

by Mulyadi
Rabu, 27 Mei 2026 06:34

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan enam tersangka...

Read moreDetails

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Usai Jalani Rehab, Polsek Kronjo Tangerang Proses Hukum Kasus Tramadol

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Next Post
Pemkot Cilegon Luncurkan Program Pembiayaan Tanpa Bunga

Pemkot Cilegon Luncurkan Program Pembiayaan Tanpa Bunga

Permudah Informasi Publik, Pemkot Cilegon Luncurkan Aplikasi Inter-C dan Wakeh Info

Permudah Informasi Publik, Pemkot Cilegon Luncurkan Aplikasi Inter-C dan Wakeh Info

Amankan Nataru, Polres Tangsel Bangun 8 Pos Pengamanan dan Siagakan 120 Personel

Amankan Nataru, Polres Tangsel Bangun 8 Pos Pengamanan dan Siagakan 120 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak